2 Kabar Tak Sedap Tersorot Di Polsek Tambaksari Wilayah Polrestabes Surabaya

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pengalaman pahit oknum ojek online yang mengaku merasa "dipalak" saat hendak mengurus surat kehilangan di kantor Polisi Sektor Tambaksari wilayah Polrestabes Surabaya. 

Kepada media ini saat di salahsatu warung kopi (Warkop) disekitaran kantor Polsek, ia mengatakan bahwa dirinya saat 3 (tiga) bulan yang lalu hendak mengurus surat kehilangan untuk digunakan sebagai salahsatu syarat pengurusan pembuatan kartu ATM Bank, mengaku dimintai biaya oleh oknum di kantor Polsek tersebut senilai Rp30ribu. 
"Katanya untuk biaya administrasi, karena saya waktu itu dalam kondisi tidak ada dana, soalnya sepi belum narik penumpang, ya saya tidak bisa memenuhi." Ujarnya kepada pimpinan redaksi media ini yang kebetulan selaku penerima informasi. Rabu (30/9/2026).

"Dan akhirnya saya urungkan niat untuk mengurus kartu ATM Bank yang hilang. Lalu saya buat kartu ATM ke Bank lain, tapi kalau boleh jujur ya om, sebenere saya masih perlu untuk kartu ATM Bank yang hilang tersebut, soalnya biaya administrasinya tidak terlalu besar." Pungkasnya. 

Tak hanya perkara tersebut, masih dalam wilayah yang sama, media ini juga telah menerima informasi valid namun sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan yang masih diperlukan klarifikasi secara terbuka yakni adanya usaha kosmetik yang diduga kuat tak memiliki ijin hingga gaji karyawan yang jauh dibawah upah minimum kota Surabaya. 

"Di SLS itu (nama perusahaan yang disingkat), ada karyawan yang mengaku gajinya di bawah UMK Kota Surabaya, bahkan jauh dari harapan meski mereka terpaksa mau menerima karena kebanyakan orang luar Surabaya yang membutuhkan pekerjaan." Ujar salahsatu sumber yang namanya tak mau disebutkan. Rabu (30/9/2026).

Ia juga mengaku bahwa usaha tersebut diduga tak memiliki ijin terkait soal produk hingga aktifitas perusahaan yang telah puluhan tahun tersebut. 

Atas dua informasi tersebut, media ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan usaha kosmetik.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepolisian maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan.

Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan. (red)

Berita Terbaru