Padahal Jadi Salah Satu Tergugat, Tapi Tak Diundang Dalam Sidang Pencabutan Gugatan

Garad Surati Ketua PN Sidoarjo, Keberatan Nama Kliennya Tak Diundang Dalam Pencabutan Gugatan Perkara Perdata Media

avatar Redaksi

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Lembaga Swadaya Masyarakat GARAD Indonesia hari ini, Senin 5 Oktober 2026, secara resmi menyerahkan surat keberatan dan permohonan klarifikasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Langkah ini menyusul ditemukannya kejanggalan serius dalam proses perkara yang mencantumkan Shelvy Novita sebagai Tergugat III, padahal ia tidak pernah menerima panggilan sidang sama sekali.

Dalam surat bernomor 004/LSM-GARAD/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia sekaligus pendamping hukum Shelvy Novita menegaskan: sidang pencabutan perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sda pada tanggal 1 Oktober 2026 dilaksanakan tanpa pihak yang kami dampingi mendapat pemberitahuan maupun panggilan secara sah dan patut.

“Klien kami tercatat sebagai Tergugat III dalam perkara tersebut. Namun sampai perkara dicabut, ia tidak pernah menerima panggilan sidang apa pun. Bagaimana mungkin seseorang ditarik masuk ke dalam perkara, namanya tercantum resmi, namun tidak pernah diberi tahu kapan sidangnya, apa yang dibahas, dan mengapa perkara itu dicabut?” tegas Achmad Anugrah di depan gedung PN Sidoarjo saat menyerahkan berkas. Senin (5/10/2026).

Perkara tersebut telah dinyatakan dicabut oleh Penggugat pada sidang tanggal 1 Oktober 2026 dengan alasan akan menyusun kembali gugatan. Meski demikian, LSM GARAD Indonesia menekankan bahwa pencabutan tidak menutup persoalan prosedur yang berlangsung sebelumnya.

“Pencabutan tidak menghapus kejanggalan proses. Jika pemanggilan tidak pernah dilakukan, maka seluruh proses yang berlangsung tanpa kehadiran dan sepengetahuan pihak yang bersangkutan patut dipertanyakan keabsahannya,” tambah Achmad.

Melalui surat yang diserahkan hari ini, LSM GARAD Indonesia meminta Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan penjelasan tertulis secara spesifik:

- Apakah pernah diterbitkan relaas panggilan sidang tanggal 1 Oktober 2026 kepada Shelvy Novita;
- Jika ada, kapan dan kepada siapa disampaikan beserta bukti administrasinya;
- Jika tidak ada, atas dasar prosedur apa sidang pencabutan tetap dilaksanakan;
- Apakah seluruh pihak yang tercantum dalam perkara telah diberi kesempatan mengetahui pencabutan tersebut.

Pihak LSM GARAD Indonesia menegaskan menghormati kewenangan pengadilan, namun menuntut transparansi dan kejelasan administrasi perkara. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, langkah hukum dan pelaporan ke instansi berwenang tidak tertutup kemungkinan untuk diambil.

“Kami tidak mencari perselisihan. Yang kami minta sederhana: prosedur harus benar, adil, dan dapat diperiksa. Nama seseorang tidak boleh dicantumkan dalam perkara lalu diabaikan begitu saja tanpa pemberitahuan apa pun,” ujar Achmad Anugrah.

Surat ini telah diterima dan dicatat di PTSP Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari administrasi perkara. Pihak LSM GARAD Indonesia berharap jawaban tertulis dapat segera disampaikan guna memberikan kepastian hukum bagi Shelvy Novita. (Yy)

Berita Terbaru