Meski Gugatan Dicabut, Faktanya.co.id Somasi Penggugat Tuntut Kerugian Rp500Juta

avatar Redaksi
Agus Subakti Direktur PT Atma Media Grup yang menaungi media online Faktanya.co.id
Agus Subakti Direktur PT Atma Media Grup yang menaungi media online Faktanya.co.id

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com– Pencabutan gugatan perdata Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo masih menyisakan persoalan.

Media FaktaNya melayangkan permintaan klarifikasi sekaligus somasi kepada pihak penggugat terkait pengaitan seseorang yang disebut sebagai narasumber media dalam perkara tersebut.

Melalui surat tertanggal 3 Oktober 2026, Media FaktaNya meminta penjelasan mengenai dasar fakta dan hukum yang digunakan untuk mengaitkan narasumber dengan perkara. Persoalan itu mencuat setelah narasumber disebut menyampaikan keberatan dan melayangkan somasi kepada Media FaktaNya.

Direktur PT Atma Media Group, Agus Subakti, S.T, S.H, CPLA mengatakan pihaknya memilih meminta penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Tetapi ketika seseorang yang memberikan keterangan kepada media kemudian dikaitkan dengan perkara yang berhubungan dengan pemberitaan, dasar pengaitannya harus jelas, baik secara fakta maupun hukum,” ujar Agus. Sabtu (3/10/2026).

Media FaktaNya mempertanyakan apakah narasumber tersebut pernah memerintahkan penerbitan berita, menentukan isi pemberitaan, mengendalikan proses redaksional, atau memiliki hubungan hukum tertentu dengan media.

Agus menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami minta sederhana, jelaskan dasar dan buktinya. Kalau memang ada dasar yang menghubungkan narasumber dengan perkara, silakan dijelaskan,” katanya.

Meski gugatan telah dicabut, Media FaktaNya menilai dampak yang diklaim timbul selama perkara berjalan tetap perlu diselesaikan. Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan hubungan profesional dengan narasumber, penanganan persoalan hukum, serta biaya yang dikeluarkan.

Atas dampak yang diklaim tersebut, Media FaktaNya mencantumkan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp500 juta.

Media FaktaNya menegaskan angka tersebut merupakan tuntutan yang diajukan berdasarkan kerugian yang diklaim dialami, bukan nominal yang secara khusus ditentukan UU Pers.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Kami tidak menutup ruang dialog. Yang penting ada itikad baik dan penjelasan yang jelas,” tutur Agus.

Dalam somasi tersebut, pihak yang dituju diberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian, Media FaktaNya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, termasuk melalui Dewan Pers maupun upaya perdata apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.

“Kami tetap menghormati hak semua pihak. Tetapi kami juga berkepentingan melindungi nama baik, kredibilitas, dan kegiatan jurnalistik Media FaktaNya,” pungkas Agus.

Hingga berita ini ditulis, pihak penggugat belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dan somasi tersebut. Media FaktaNya menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan. (Ag)

Berita Terbaru