Bangkalan, mediarakyatdemokrasi.com- Korupsi terjadi bukan hanya karena ada kesempatan, tetapi juga didorong mentalitas pelakunya.
Dalam penyelidikan kasus penggelapan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI, Kejaksaan Negeri (Kejari), pelakunya memang serakah karena menguasai semua kartu untuk warga miskin penerima bantuan.
Salah satu tersangka adalah SU, seorang perempuan asal Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Dan ia ternyata adalah istri dari mantan kepala desa (kades) setempat.
Dalam penggelapan dana bantuan PKH itu, SU berkomplot dengan MZ, seorang pendamping PKH.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Deddy Franky mengungkapkan, penyalahgunaan dana bantuan PKH dilakukan SU dengan modus mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik penerima PKH sejak periode 2017-2021.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar. Tersangka MZ selaku pendamping PKH juga memegang beberapa kartu PKH. Kedua tersangka kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan dua kali ini, karena sebelumnya mereka masih berstatus saksi,” ungkap Deddy.
Deddy menjelaskan, total penerima bantuan PKH dari Kementerian Sosial itu sejumlah 300 warga Desa Kelbung. Setiap pemegang kartu PKH rata-rata berhak menerima Rp 300.000 hingga Rp 1 juta yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Dengan modusnya menguasai semua kartu PKH yang menjadi hak warga miskin itu, sudah jelas bahwa SU ingin memperkaya diri sendiri dengan uang negara.
“Para tersangka kami tahan, untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan selanjutnya. Dan bisa dimungkinkan ada tambahan (tersangka dan jumlah kerugian negara), kami akan melihat perkembangan berikutnya,” jelasnya.
Selain istri eks kades dan pendamping PKH, di hari yang sama Kejari Bangkalan juga menetapkan tersangka dan melakukan penahan terhadap Camat Tanjung Bumi berinisial AA dan Kades Tanjung Bumi berinisial MR. (mrd/Surya.co/Tribunnews)