Tak Hanya Diduga Terima Fee 30%, Oknum Pejabat Dinkop Jatim Juga Terima Fasilitas 'Istimewa' Dari Hotel Yang Di Order?

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Belum adanya klarifikasi terkait dugaan penerimaan fee dari Hotel sebesar 30 persen dari biaya sewa yang di order sebagai tempat acara atau kegiatan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, kini terdapat info terbaru dimana tak hanya terkait dugaan penerimaan fee namun juga dugaan penyediaan fasilitas "istimewa".

Usai diberitakan sebelumnya, berdasarkan informan dari orang dalam Dinas Koperasi dan UKM Jatim mengatakan bahwa sejak diberitakan terkait hal tersebut, pihak mereka dalam hal ini petinggi atau pejabat di lingkungan itu mengadakan rapat tertutup dengan tujuan untuk mencari cara supaya tidak dapat diketahui oleh siapapun termasuk media ini.

"Usai diberitakan, mereka (pejabat tinggi Dinkop) tampak kesal karena bisa bocor di media. Apalagi media njenengan mereka sangat anti." Ujar Informan pada waktu lalu.

"Intinya, mereka mencari celah supaya nanti fee nya tidak diantar ke kantor, tapi diserahkan ditempat lain. Dan kini mereka merasa saling menaruh curiga siapa yang membocorkan informasi ini." Ungkap informan kembali.

Dalam kaitan tersebut, menurut sumber informan bahwa dugaan pemberian fee tersebut dikarenakan pihak Hotel khawatir tidak mendapatkan orderan kembali jika tak memberikan fee senilai 30 persen.

"Yang jelas mereka khawatir tak diberi order lagi jika tak memberikan fee, bahkan dari pihak Hotel pun berani memberikan fasilitas istimewa dengan tanda kutip plus-plus." Pungkasnya.

Sementara itu, selaku Kepala Bidang Kelembagaan ber inisial Na, yang diduga kuat sebagai oknum yang digambarkan sejak diberitakan terkait dugaan penyalagunaan jabatan terkait pelaksanaan program termasuk kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) di Dinas Koperasi diduga telah melakukan pemblokiran nomor.

Sebagai bentuk pendalaman informasi sesuai dengan aturan Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, media ini akan terus melakukan upaya investigasi secara berkala sebagai bentuk upaya pengungkapan dugaan praktik pelanggaran Hukum di lingkungan Dinas atau OPD selaku pelayanan publik. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru