Perkara Gugatan Ke Dinkop Jatim Masuk Tahap Dismisi, MRD Siapkan Kelengkapan Data Pada Pokok Gugatan Melawan Hukum

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hari ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan yang diajukan PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) terhadap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Perkara ini berkaitan dengan tidak dilaksanakannya putusan kesepakatan penyelesaian sengketa informasi terkait rincian anggaran program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2019–2023.

Dalam sidang yang berlangsung sejak siang hari tadi, pihak Tergugat diwakili oleh staf serta Kepala Sub Bagian Umum. Fakta yang menarik terungkap: pejabat yang hadir tersebut adalah pihak yang secara langsung menandatangani Berita Acara Kesepakatan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada Januari 2024 lalu.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pihak pengelola pemerintahan daerah sepenuhnya memahami kewajiban menyerahkan data lengkap, namun belum melaksanakannya hingga kini.

Direktur MRD, Achmad Anugrah yang akrab disapa Garad, menyampaikan bahwa dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim memberikan petunjuk penyempurnaan gugatan guna memperjelas obyek sengketa serta dasar hukum terkait pengecualian upaya administrasi.

"Kami memahami petunjuk Yang Mulia, dan akan segera menyempurnakan naskah gugatan sesuai arahan tersebut. Hal ini wajar dalam tahap pemeriksaan awal guna memastikan semua dalil hukum tersampaikan dengan jelas," ujar Garad usai mengikuti sidang.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum yang dipegang pihaknya sangat kuat. Sesuai Pasal 48 Ayat (3) UU PTUN, Pasal 40 UU KIP, serta PERMA No. 8 Tahun 2018, sengketa yang telah diselesaikan melalui lembaga Komisi Informasi tidak mewajibkan upaya administrasi tambahan, sehingga gugatan dapat langsung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pihak MRD juga menyoroti sikap yang terlihat kurang menghargai proses hukum.

"Kami hadir di sini memperjuangkan hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara. Semoga ke depannya semua pihak menempatkan perkara ini dengan itikad baik, menjunjung tinggi martabat hukum, serta menghormati setiap pihak yang berperkara," tambahnya.

Saat ini tim MRD telah menyusun penyempurnaan gugatan yang melengkapi rumusan obyek sengketa berupa surat balasan yang tidak lengkap serta sikap tidak melaksanakan kesepakatan, lengkap dengan dasar hukum yang rinci.

Dokumen tersebut akan segera diserahkan kembali ke Kepaniteraan PTUN Surabaya agar perkara dapat segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Pihak MRD berharap Pengadilan dapat memutus perkara ini dengan tegas demi menegakkan prinsip transparansi anggaran publik, sehingga tidak ada lagi data keuangan negara yang tertutup rapat dari pantauan masyarakat. (red)

Berita Terbaru