Mahasiswa Ajukan Permohonan Terkait Larangan Menteri Rangkap Jabatan Sebagai Petinggi PT DANANTARA Ke MK

Reporter : Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) pada Senin (15/12/2025).

Permohonan bernomor 240/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh seorang mahasiswa, Aufaa Luqmana Rea, yang secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf b tentang larangan rangkap jabatan menteri.

Permohonan ini muncul menyusul pengangkatan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Danantara—badan usaha milik negara khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam persidangan, Pemohon menjelaskan bahwa meskipun terdapat putusan MK sebelumnya yang melarang rangkap jabatan menteri, pengecualian diperlukan untuk kasus PT Danantara yang dinilai memiliki karakteristik khusus (sui generis).

“Permohonan ini diajukan untuk memperoleh kepastian, apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan atau tidak diperbolehkan secara konstitusional,” ujar Aufaa di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Alasan Pengecualian: Efisiensi Proyek Strategis

Pemohon berargumen bahwa PT Danantara, sebagai badan pengelola investasi dengan dana besar, memerlukan kewenangan yang kuat dan terintegrasi, yang dapat dicapai melalui perangkapan jabatan menteri.

Pengecualian larangan ini dinilai penting untuk menunjang pengambilan keputusan yang cepat dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.

Pemohon juga mencontohkan praktik ketatanegaraan terkini, seperti penunjukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional pada Oktober 2025, yang dianggap mampu meningkatkan efisiensi dan mempercepat koordinasi kebijakan pangan.

Petitum dan Nasihat Hakim

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi menteri atau wakil menteri yang ditugaskan Presiden untuk menjabat sebagai komisaris atau direksi PT Danantara.

Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim memberikan nasihat perbaikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperbaiki dasar hukum kewenangan MK, sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan perlunya Pemohon menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami sebagai mahasiswa.

Majelis Hakim memberikan batas waktu perbaikan permohonan hingga Senin, 29 Desember 2025, pukul 12.00 WIB. (Rd/MKRI)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru