Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Upaya pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency yang dilakukan oleh pemerintah daerah kembali mendapat penolakan keras dari warga perumahan Mutiara Regency untuk yang kedua kalinya.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah dengan nomor : 600.2/17057/438.5.4/2025 tertanggal 29/12/2025 terkait pembukaan tembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
Meskipun baru mendapatkan pemberitahuan malam hari sebelum akan adanya rencana pembongkaran di pagi harinya, namun warga Mutiara Regency tetap mempersiapkan diri untuk melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan tersebut.
Setelah habis sholat subuh puluhan warga Mutiara Regency mulai berkumpul di area tembok pembatas.
Warga yang di dominasi oleh emak emak (ibu ibu red) dan didampingi salah satu kuasa hukumnya, Urip Prayitno SH S Kom M.Kn sudah bersiap menyambut kedatangan Tim dari pemerintah Daerah kabupaten Sidoarjo yang akan melakukan eksekusi pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
Lebih kurang pukul 07:00 WIB Tim dari pemerintah daerah yang diwakili Kepala Dinas Perkim P2CKTR, Kabag Hukum pemerintah daerah dan Kasat Polpp beserta ratusan anggota polisi pamong praja yang tersebar di sisi Utara dan sisi selatan tembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
Selain mengerahkan ratusan anggota polisi pamong praja, Dinas Perkim P2CKTR kabupaten Sidoarjo juga menyiapkan dua unit eksavator dan dum truk untuk eksekusi tembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
Sebelum pihak Pemda melakukan eksekusi, terjadi penghadangan dari warga perumahan Mutiara Regency dan terjadi perdebatan panjang antara Kepala Dinas Perkim P2CKTR, Kabag Hukum pemerintah daerah Sidoarjo dan Kuasa Hukum warga Mutiara Regency.
Moch.Bachruni Aryawan sempat “memaksa” untuk membongkar tembok pembatas tersebut,
”Kami menjalankan perintah Bupati untuk membongkar tembok tersebut, kalau dari pihak warga ingin menggugat, silahkan." ujar Bachruni Aryawan.
Namun Urip Prayitno, Kuasa Hukum warga Mutiara Regency menolak dengan tegas dan meminta agar yang bersangkutan menunjukkan surat keputusan/perintah dari Bupati Sidoarjo.
”Tolong ditunjukkan surat perintahnya. Selama pembongkaran ini tidak ada dasarnya, Kami akan pasang badan”, tegas Urip Prayitno.
Suasana sempat memanas saat anggota satpol PP merangsek ke arah tembok pembatas. Seketika itu juga warga langsung menghadang dan merapat ke arah tembok pembatas. Dan akhirnya para pihak (Kuasa Hukum, Kadis P2CKTR, Kabag Hukum dan Kasat Polpp) memutuskan untuk berdiskusi.
Urip Prayitno selaku Kuasa Hukum warga Mutiara Regency menegaskan bahwa pihaknya menghormati Pemda Sidoarjo dalam melaksanakan kewenangannya. Namun menurutnya, Pemerintah Daerah Sidoarjo juga harus menyelesaikan kewajiban.
”Kami menghormati Pemda dalam menjalankan wewenangnya dan kami juga tidak mesengketakan aset, namun sebelum itu Pemda juga harus memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pembinaan terhadap kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana diatur dalam undang-undang no 1 tahun 2011. Dalam proses integrasi PSU ini Pemerintah Daerah harus ada Perda tentang RDTR dan perda RP3KP”, pinta Urip Prayitno.
Dari perdebatan yang panjang tersebut, akhirnya pihak pemerintah daerah Sidoarjo yang di wakili Kadis P2CKTR, Kabag Hukum dan Kasat Polpp membatalkan rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency dan menarik alat berat yang sudah ada di lokasi. Bachruni Aryawan, Kadis P2CKTR menyampaikan ke awak media bahwasanya pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Sidoarjo untuk di bahas dengan forkopimda.
”Kami akan laporkan Pak Bupati dan forkopimda. Terjadi RDTR sedang dalam pembahasan”, sampainya. (rd/sg)
Editor : Redaksi