Awal Tahun 2026 Bakal Diketahui Dasar Hukum Rumdin Kadisperindag Jatim Yang Diduga Disewakan Sebagai Usaha Penyetan

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Informasi terkait rumah negara atau rumah milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim) yang diduga disewakan untuk usaha kuliner penyetan lele di area Ketintang Surabaya nampaknya bakal diketahui kebenarannya. Hal ini dikarenakan permohonan sengketa informasi yang dimohonkan melawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim (BPKAD Jatim) ke Komisi Informasi (KI) akan segera disidangkan pada awal Januari tahun 2026 nanti.

Surat panggilan sidang yang diterima melalui email redaksi tepat pada penutupan akhir tahun 2025 tersebut, menerangkan bahwa agenda akan dilakukan pemeriksaan awal hingga pembuktian pada tanggal 7 Januari 2026 yang bertempat di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Jatim.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) diadukan ke Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) atas sengketa informasi oleh PT Media Rakyat Demokrasi yang menaungi media rakyat demokrasi (MRD).

Selaku pemohon, Achmad Anugrah Direktur PT Media Rakyat Demokrasi telah mengirimkan berkas permohonan untuk penyeleseian sengketa informasi, karena surat permohonan informasi rumah negara jadi rumah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim) yang diduga telah disewakan sebagai usaha kuliner warung penyetan. 

"Dua kali beserta surat keberatan tak kunjung dijawab, jadi kita mohonkan aja sidang sengketa informasi ke KI Jatim." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad di kantor KI Jatim jl Bandilan no 4 Waru Sidoarjo. Rabu (06/08/2025).

Berdasarkan penuturannya, berkas yang disampaikan dinyatakan lengkap. "Hanya perlu di soft copy 4 rangkap saja, tapi Alhamdulillah sudah ada tanda terimanya." Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.

"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin lalu (21/4/2025).

Mendapati informasi tersebut, media ini telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim. Namun hingga 2 kali dilayangkan tak terjawab sehingga hal tersebut dimohonkan sengketa ke Komisi Informasi Jatim. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru