Dua Persoalan Ini! Khofifah Dianggap Gagal Kelola Uang Rakyat Pada Periode Kepemimpinannya Sebagai Gubernur Jatim

Reporter : Redaksi
Program OPOP Periode 2019-2024 dianggap salah satu penyebab penggunaan APBD Jatim yang lepas kontrol

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pengelolaan uang rakyat pada Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada periode masa kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa yang nenjabat Gubernur terkesan lemah dan dijadikan bancaan oleh para birokrat di lingkungan Pemprov.

Pada beberapa catatan kasus penggunaan uang rakyat yang diduga lepas kontrol tanpa adanya kualifikasi yang ketat dan telah dirangkum oleh media ini pada periode kepemimpinan Khofifah - Emil, yang paling menjadi sorotan publik adalah kasus pemberian dana hibah yang mudah dijadikan lumbung korupsi dan telah menjerat kasus hukum para petinggi DPRD Jatim periode tahun 2019-2024 yang hingga kini masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus fee dana hibah yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2024-2025, dimana KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil ketua DPRD Jatim STS yang hingga akhirnya menyeret beberapa nama mulai dari swasta hingga politisi, bahkan Gubernur perempuan pertama Jatim tersebut juga sempat  dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat banyak pihak tersebut.

Hingga kini, masyarakat juga masih menanti ending atau hasil akhir atas kasus tersebut, karena telah merugikan negara dalam penggunaan APBD Jatim hingga triliunan rupiah.

Penggunaan dana rakyat melalui APBD yang selanjutnya adalah pada pendanaan program pemberdayaan pesantren bernama One Pesantren One Product (OPOP) periode tahun 2020-2024 yang diakui menggunakan anggaran APBD dan diketahui dari hasil jawaban surat resmi Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) yang dikirim kepada media ini (MRD).

Memang secara substansi persoalan, program ini (OPOP) belum bisa dikatakan sebagai kasus, namun yang menjadi sorotan tajam adalah penggunaan APBD yang dianggap kurang transparan dimana tidak diketahui OPD atau Dinas atau Badan atau Lembaga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau bentuk penggunaan anggarannya entah berupa dana hibah atau dana alokasi khusus (DAK), sehingga menimbulkan pertanyaan terkait bentuk laporan pertanggungjawabannya seperti apa dan kemana, lalu rakyat taunya seperti apa? Ini yang hingga saat ini masih menjadi misteri, sehingga opini pun bermunculan bahkan menguatkan dugaan arogansi sang Gubernur dalam menguasai dan mengelola uang rakyat tanpa disertai pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat.

Atas peristiwa tersebut, hingga kini media ini masih rutin melakukan investigasi lebih dalam lagi, mengingat pada program ini (OPOP) masih berjalan dan diketahui pelaksanaannya juga dijalankan bersama lintas OPD yangmana sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, bahwa pembina utamanya masih dibawah kendali Gubernur dan Wakil Gubernur serta sebagai ketua tim adalah Sekertaris Daerah (Sekda) yang masih aktif hingga saat ini.

Dalam perspektif masyarakat yang menimbulkan opini sebagai bentuk kritikan, khususnya pada para pembaca setia media ini, mereka beranggapan bahwa dalam hal ini, Gubernur Khofifah diprediksi akan mendapatkan persoalan dikala ia sudah tak lagi menjabat.

"Saat ini masih berkuasa, kita lihat saja setelah tak lagi menjabat, semua ada pertanggungjawabannya." Ungkapan ini yang mendominasi masuk dalam rangkuman redaksi.

"Saat ini masih adem ayem, biar saja, karena pertanggungjawabannya itu bukan hanya di dunia tapi juga di akherat kelak."

Dua persoalan ini, terjadi pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Jawa Timur tahun 2019-2024, namun berdasarkan berdasarkan catatan yang baru akan dirilis pada tahun 2026 ini, media ini menemukan lagi persoalan lain yang menyangkut terkait penggunaan APBD Jatim yang diduga tanpa kontrol dan kualifikasi yang ketat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat Jawa Timur. (CRD)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru