Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus ini menyeret nama Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka utama dalam skema pemerasan tersebut.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik atas integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPK mengumumkan penangkapan Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di tahun tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang masif, khususnya terkait jual beli jabatan.
Detail kasus ini kemudian diungkap lebih lanjut pada 20 Januari 2026, yang mengonfirmasi keterlibatan Sudewo dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menyoroti bagaimana jabatan strategis di tingkat desa dapat menjadi objek transaksi ilegal.
Modus Operandi dan Kenaikan Tarif Jabatan Perangkat Desa
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Pati Sudewo awalnya menetapkan tarif sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa.
Tarif ini menjadi harga awal yang harus dibayarkan oleh calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan.
Praktik ini secara terang-terangan menunjukkan adanya jual beli jabatan yang terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan secara signifikan oleh dua tersangka lain, yaitu Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON) dan Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION).
Berdasarkan arahan dari Sudewo, YON dan JION menaikkan tarif menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. Kenaikan tarif ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik korupsi jabatan perangkat desa ini.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa besaran tarif yang di-mark up oleh YON dan JION jauh melampaui harga awal yang ditetapkan Sudewo.
Hal ini memperlihatkan bagaimana para pelaku memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dari proses pengisian jabatan.
Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan yang melibatkan Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, tersimpan di dalam karung.
Uang dalam karung tersebut ditemukan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengatakan uang tersebut diamankan dari penguasaan Sudewo, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
“Ini sudah dirapikan karena tadinya uang ditemukan dalam karung,” ujar Asep ketika uang barang bukti ditunjukkan.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. (rd/merdeka)
Editor : Redaksi