Sidang Sengketa Informasi Terkait Dugaan Penyewaan Rumah Negara, BPKAD Jatim Terkesan Limpahkan Persoalan Ke KI Jatim

Reporter : Redaksi
Sidang Sengketa Informasi antara MRD melawan BPKAD, pihak termohon tak menghadiri sidang

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Kelanjutan sidang sengketa informasi antara PT Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon dengan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) selaku termohon yang telah dijadwalkan oleh Komisi Informasi Jatim hari ini Kamis 29 Januari 2026 belum bisa dilanjutkan dikarenakan pihak BPKAD selaku termohon tak menghadiri karena ada alasan lain.

Hal ini menimbulkan persepsi bahwa pihak BPKAD Jatim diduga telah mengulur waktu, dan terkesan abai dalam pokok perkara yang menjadi dasar permohonan. 

Diketahui, permohonan sidang sengketa tersebut atas keberadaan Aset Pemerintah Daerah berupa Rumah Negara yang diduga telah disewakan kepada pihak lain untuk usaha kuliner penyetan. "Pihak BPKAD berdalih ada urusan urgent, dan kesannya diserahkan kepada Komisi Informasi untuk menindaklanjuti, kami jelas menolak, itu sama saja kita dibenturkan dengan pihak KI." Ujar Achmad Garad di kantor Komisi Informasi Jatim Jalan Bandilan no 2-4 Sidoarjo. Kamis (29/1/2026).

Perihal tersebut, telah dijadwal kembali pada Minggu depan tanggal 5 Februari 2026. "Kalau tidak hadir kembali, ini patut dicurigai, ada apa dengan pihak BPKAD." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang sengketa informasi antara media rakyat demokrasi (MRD) selaku pemohon melawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) selaku termohon terkait perkara rumah negara yang menjadi rumah kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) yang diduga disewakan untuk usaha warung penyetan, yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu 07 Januari 2026 oleh majelis diputuskan untuk ditunda.

Pasalnya, BPKAD Jatim selaku pihak termohon tidak memberikan surat kuasa khusus kepada pihak yang diutus untuk mewakili dalam sidang awal di kantor Komisi Informasi Jatim. Hal ini membuat pihak MRD selaku pemohon merasa kecewa dan menganggap pihak BPKAD Jatim tidak serius dalam menanggapi persoalan masyarakat yang masuk dalam kewenangannya.

Achmad Anugrah direktur PT MRD yang hadir juga selaku prinsipal mengatakan bahwa pihak BPKAD Jatim dianggap tidak profesional dan terkesan kurang perhatian atas timbulnya persoalan yang menjadi polemik di masyarakat dimana persoalan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kalau saya lihat dari yang diutus (BPKAD), mereka terkesan menyepelekan persoalan dan merasa dalam satu naungan pemerintah provinsi, jadi menganggap sidang yang seharusnya serius ini terkesan tidak penting, padahal secara substansi persoalan yang dimohonkan ini sangat berat, karena mengarah pada ranah dugaan tindak pidana korupsi." Ujar yang akrab dipanggil Mas Garad ini usai sidang di kantor Komisi Informasi Jatim. Rabu (7/1/2026).

Masih Garad. "Seharusnya, pihak BPKAD tidak menyepelekan, dan mengutus pihak yang benar-benar profesional, untungnya tadi pihak Majelis dari KI memberikan ketegasan, ya mudah-mudahan pihak mereka (BPKAD) bisa lebih profesional lagi dalam menangani perkara yang masuk dalam kewenangannya." Pungkasnya. (Yy)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru