Bak Drama Sinetron! Aksi Dramatis Warnai OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu

Reporter : Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Bengkulu rupanya diwarnai aksi dramatis.

OTT yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu berlangsung laiknya adegan film aksi alias film action.

Pengejaran di gang sempit hingga siasat berganti kendaraan mewarnai detik-detik penangkapan orang kepercayaan Bupati yang berupaya melarikan diri dari sergapan penyidik.

Puncaknya, KPK resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek infrastruktur senilai Rp91,13 miliar.

Kronologi: 'Kucing-kucingan' di Gang Sempit

Pengejaran bermula ketika tim KPK membuntuti Hary Eko Purnomo di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu, Rabu (11/3/2026).


Saat itu, sang Kadis yang bertindak sebagai operator lapangan sedang dibonceng sepeda motor oleh anak buahnya, Santri Ghozali, sambil menggendong tas hitam berisi uang tunai.

Sadar tengah dibuntuti, Hary mencoba melakukan manuver untuk menghilangkan jejak.


"Pihak-pihak ini kemudian sempat masuk di beberapa jalan kecil atau gang dan tim juga sempat kehilangan jejak ya," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Tak berhenti di situ, Hary kemudian menjalankan siasat untuk mengelabui petugas dengan berganti kendaraan dari sepeda motor ke sebuah mobil.

Namun, pelariannya berakhir saat tim KPK kembali menemukan posisinya.

Hary akhirnya dicokok tanpa perlawanan saat sedang menyantap hidangan berbuka puasa di sebuah restoran.

Penyisiran Serentak: Uang di Bawah Meja TV

Secara simultan, tim KPK lainnya bergerak cepat menyisir lokasi berbeda.

Bupati Muhammad Fikri Thobari berhasil diciduk di rumah pribadinya di Bengkulu. 

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita total uang tunai senilai Rp756,8 juta yang disembunyikan di berbagai tempat:

Rp309,2 juta: Ditemukan di dalam mobil yang dikendarai Kadis PU (Hary Eko).
Rp357,6 juta: Ditemukan di dalam rumah pribadi Hary Eko.
Rp90 juta: Ditemukan tersembunyi di bawah meja TV di rumah ASN Dinas PU, Santri Ghozali.
Konstruksi Perkara: Ijon demi 'Uang Lebaran'

Pusaran rasuah ini bermula dari pengaturan plotting rekanan untuk proyek fisik Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan jahat ini dirancang sejak Februari 2026 di Rumah Dinas Bupati.

KPK mengungkap fakta miris bahwa permintaan fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen kepada para kontraktor diduga kuat berkaitan dengan kebutuhan sang Bupati menjelang Hari Raya Lebaran.

Fikri bahkan menuliskan inisial rekanan pilihannya pada lembar rekap pekerjaan dan mengirimkannya via WhatsApp kepada Hary selaku orang kepercayaannya.

Daftar Tersangka & Barang Bukti

Setelah memeriksa 13 orang, KPK resmi menahan lima orang tersangka:

Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong) – Penerima.
Hary Eko Purnomo (Kadis PUPRPKP) – Penerima.
Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana) – Pemberi.
Edi Manggala (CV Manggala Utama) – Pemberi.
Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi) – Pemberi.
Pantauan di lokasi, Rabu (11/3/2026) dini hari, Bupati Fikri keluar dari Gedung KPK dengan rompi oranye dan tangan terborgol.

Ia memilih bungkam seribu bahasa sambil menyeret koper besar menuju mobil tahanan, mengakhiri drama pelariannya dari hukum.

Kini, sang Bupati dan orang kepercayaannya harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi, mempertanggungjawabkan "siasat ijon" yang berakhir tragis dalam balutan rompi oranye KPK. (rd/Sripoku)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru