Penerapan WFH Beda Hari Antara Pusat Dengan Pemprov Jatim, Apa Dampaknya?

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang menetapkan WFH setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026.

Hal ini dianggap tak selaras dengan kebijakan pusat yang menerapkan WFH pada hari Jum'at, yang menimbulkan kritikan tajam dari legislator di DPRD Jatim.

Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan kritik terhadap kebijakan Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setiap hari Rabu. 

Ia mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera mencabut dan merevisi kebijakan tersebut karena dinilai tidak sinkron dengan arah kebijakan nasional.

Fudin menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan strategis seperti efisiensi energi, pemerintah daerah seharusnya patuh dan selaras dengan arahan pemerintah pusat. 

Ia menilai perbedaan hari pelaksanaan WFH antara pusat dan daerah justru menunjukkan tidak adanya harmonisasi kebijakan.

“Ini bukan sekadar perbedaan teknis, tapi soal kepatuhan terhadap arah kebijakan nasional. Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya dalam siaran tertulis kepada TribunJatim.com dilihat MRD. Rabu (1/4/2026).

Ia menilai, penetapan hari Rabu sebagai WFH tidak memiliki dasar yang cukup kuat jika dikaitkan dengan tujuan utama kebijakan, yakni efisiensi energi dan pengurangan mobilitas.

“Hari Rabu itu berada di tengah siklus kerja, bukan hari dengan intensitas aktivitas yang lebih rendah. Kalau dipaksakan, justru berpotensi mengganggu ritme kerja birokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fudin secara tegas meminta agar Surat Edaran tersebut dicabut dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah korektif harus segera diambil agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat birokrasi maupun masyarakat.

“Gubernur harus berani mencabut SE ini dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Ini penting untuk menjaga konsistensi, sekaligus memastikan tujuan efisiensi benar-benar tercapai,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik akibat kebijakan tersebut. Dalam SE diatur bahwa layanan esensial tetap harus berjalan dengan skema Work From Office (WFO), namun menurutnya hal ini justru menunjukkan desain kebijakan yang tidak solid sejak awal.

“Kalau banyak sektor tetap WFO, berarti dari awal memang ada persoalan dalam desain kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang niatnya efisiensi justru menimbulkan inefisiensi baru,” imbuhnya. (Ag)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru