Garad : "Seharusnya, nilai sewa itu juga diturunkan, karena saat WFH kan tidak dipergunakan, kan lum

WFH Sehari Untuk Menekan Penggunaan BBM, Tapi Biaya Sewa Kendaraan Pejabat Pemprov Jatim Melalui Biro Umum Stagnan

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah khususnya di Pemprov Jatim seolah tak berlaku bagi penyewaan kendaraan dinas untuk operasional pejabat dilingkungan Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Sebelumnya, ditengah intruksi efesiensi anggaran serta pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim melalui Biro Umum menganggarkan Rp7.137.312.000 untuk sewa kendaraan operasional pejabat yang digunakan pada bulan Januari hingga bulan Desember 2026.

Angka tersebut tak berubah sama seperti tahun 2025 yang dinilai tak mengalami penurunan meski terjadi efisiensi nggaran, hal itu berdasarkan pantauan media ini melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) yang tercantum pada tahun 2026.

"Aneh sih, BBM nya dikurangi, tapi sewa kendaraannya tetap, terus letak efisiensinya dimana?." Tulis Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD saat mengkonfirmasi Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim Yanuar Rachmadi melalui nomor WA nya. Selasa (7/4/2026).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Yanuar belum memberikan klarifikasi sebagai bentuk pemberian informasi kepada publik.

Kedepan, rencananya MRD akan segera melakukan upaya konfirmasi secara tertulis guna mendapatkan secara formal dan sebagai keberimbangan pemberitaan.

"Seharusnya, nilai sewa itu juga diturunkan, karena saat WFH kan tidak dipergunakan, kan lumayan ada penghematan meski cuman sehari."

"Yang pertama, masyarakat perlu tau atas penggunaan uangnya, kedua jika tetap tidak direspon, maka kami akan segera melakukan upaya lain sebagai bentuk pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan." Pungkas yang akrab dipanggil Bang Garad tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.

Sebelum ada keputusan dari Kementerian Perekonomian, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang menetapkan WFH setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026. (red/bersambung)

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru