Pemberian Bantuan Hukum Untuk Tersangka Kasus ESDM Jatim, Jadi Ingat Kata Khofifah Tahun Lalu

Reporter : Redaksi
Foto hasil Screenshot percakapan WA yang diterima oleh media ini tahun 2025 lalu oleh Bu Khofifah Gubernur Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pemberian pendampingan hukum kepada ketiga tersangka kasus korupsi dan Pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim yang menggunakan pengacara atau tim hukum dari Pemprov Jatim dinilai tak sejalan dengan ucapan Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim yang mengatakan bahwa tak akan melindungi jika terjadi peristiwa hukum dijajarannya.

Menyalin dari percakapan WhatsApp pada tanggal 21 Oktober 2025 lalu, saat media ini mengirimkan link pemberitaan terkait oknum Kabid Kelembagaan di Dinas Koperasi dan UKM Jatim selaku pengatur fee 30�ri hotel yang disewakan untuk kegiatan dinas, Gubernur perempuan tersebut dengan sigap mengatakan :

"Terlalu banyak berita diduga diduga.....anda bisa laporkan ke APH saja. Saya tdk akan melindungi jika terbukti bersalah."

Namun bagai menelan ludah sendiri, kini kasus di ESDM Jatim yang jelas terjerat hukum oleh Kejati Jatim dan telah ditetapkan tersangka yang antara lain AM selaku Kepala Dinas, OS Kabid Pertambangan dan H yang mengepalai Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, pihak Pemprov malah mengirimkan bantuan hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan publik, ada apa dan kenapa? Ataukah malah menimbulkan dugaan adanya keterlibatan ditingkat atas?

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan bantuan pendampingan hukum kepada ketiga tersangka kasus korupsi pungli perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum di Kejaksaan Tinggi. Tetapi, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan hukum kepada tersangka dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah.

“Kami sudah tugaskan untuk para pengacara ya untuk mendampingi mereka dan keluarganya. Insya Allah mereka sudah berjalan sesuai prosedur,” kata Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Adhy menjelaskan, pemberian bantuan hukum berupa penugasan pengacara dari pemerintah agar prosesnya berjalan secara adil dan objektif.

“Karena tanggung jawabnya bagaimanapun ada teman-teman di ESDM harus mendapatkan hak perlindungan yang sama,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya bantuan pengacara dari Pemprov Jatim, pihaknya tetap bisa memantau dan berkomunikasi dengan para tersangka hingga proses hukum ini berjalan hingga tuntas.

“Semua pasti kondisinya agak sulit dan down, supaya juga hubungan komunikasi dengan mereka bisa terjalin dan barangkali perlu data. Kita enggak bisa intervensi langsung, karena aturannya silahkan ke pengacara. Kita meringankan beban kondisi dan keluarganya,” katanya.

Lebih lanjut, Adhy Karyono tak menampik bila ada kesalahan prosedur di lingkungan Dinas ESDM di bawah kepemimpinan Aris Mukiyono.

Kesalahan itu diketahui setelah melakukan analisis mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kita analisis lagi bagaimana mekanisme SOP yang menimbulkan kembali motivasi mereka yang (sempat) down. Kemudian, kita tentu bagaimana membangun integritas. Sistemnya sudah bagus, tetapi kalau integritasnya itu persoalan penting. Kita akan coba untuk mengintepretasi,” ujarnya.

Selain itu, Adhy juga mengatakan bahwa intergitas sempat terganggu karena 19 pegawai di Dinas ESDM Jatim sempat menjadi saksi dalam kasus ini.

“Tentu menjadi catatan kami, bahwa dalam proses pelayanan kemarin ada yang memang secara integritas mungkin agar terganggu, tentu akan kita tugaskan. Sudah kita tugaskan Plt (Pelaksana Tugas) untuk bisa memberikan pembinaan dan sebagainya,” ujarnya.

Pemprov Jatim telah menunjuk Plt Kepala Dinas ESDM, yakni Aftabuddin Rijaluzzaman untuk memastikan pelayanannya kembali berjalan normal. Namun, pemerintah akan mengevaluasi total SOP di OPD untuk mencegah kasus serupa terjadi.

“Hari ini ya Plt Kepala Dinas ESDM sudah bekerja. Bagaimana menganalisis semua SOP-nya, mana yang kurang nanti kita perbaiki,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan terhadap pemohon izin pertambangan dan pengusahaan air tanah di Jawa Timur.

Tidak hanya Aris, dua pejabat lainnya Ony Setiawan yang menjabat kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan yang mengepalai Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum penetapan tersangka, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan lebih dulu di Kantor ESDM Jatim sebanyak dua kali pada Kamis, 16 April 2026 dan Selasa, 21 April 2026. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebagai barang bukti kasus.

Diketahui, modus yang digunakan para tersangka adalah memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Para pemohon izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan pun tetap tidak dapat memperoleh izin mereka jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru