AS Dan Iran Sepakati Damai, Berikut Isi 14 Poin Kesepakatan

Reporter : Redaksi

Mediarakyatdemokrasi.com- Amerika Serikat (AS) merilis teks resmi Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang menjadi dasar kesepakatan damai sementara dengan Iran pada Rabu (17/6/2026).

Dokumen berisi 14 poin itu akan menjadi landasan negosiasi menuju perjanjian damai permanen yang ditargetkan tercapai dalam waktu 60 hari setelah penandatanganan resmi.

MoU yang bertajuk "Memorandum Kesepahaman Islamabad antara Amerika Serikat dan Republik Islam Iran"itu mengatur penghentian perang, pembukaan kembali Selat Hormuz, pelonggaran sanksi terhadap Iran hingga penyelesaian isu program nuklir Teheran, dikutip dari CNN, Kamis (18/6).

Berikut isi 14 poin kesepakatan damai AS-Iran:

1. Mengakhiri perang secara permanen

AS dan Iran sepakat menghentikan seluruh operasi militer di semua medan konflik, termasuk di Lebanon. Kedua negara juga berjanji tidak lagi memulai perang, mengancam, maupun menggunakan kekuatan militer terhadap satu sama lain.

2. Saling menghormati kedaulatan

Kedua negara berkomitmen menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing serta tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain.

3. Menyelesaikan perjanjian damai dalam 60 hari

AS dan Iran sepakat merundingkan kesepakatan damai final dalam waktu maksimal 60 hari, dengan kemungkinan diperpanjang atas persetujuan kedua pihak.

4. Mengakhiri blokade laut terhadap Iran

AS akan mulai menghentikan blokade laut terhadap Iran segera setelah MoU ditandatangani dan menuntaskannya dalam waktu 30 hari. Washington juga berjanji menarik pasukannya dari wilayah Iran setelah kesepakatan damai final berlaku.

5. Membuka kembali Selat Hormuz

Iran akan menjamin keamanan pelayaran kapal-kapal komersial di Selat Hormuz selama masa transisi. Teheran juga akan membersihkan ranjau laut dan bekerja sama dengan Oman serta negara-negara Teluk untuk mengatur tata kelola pelayaran sesuai hukum internasional.

6. Menyiapkan dana rekonstruksi Iran

AS bersama mitra regionalnya sepakat menyusun rencana pembangunan ekonomi Iran senilai sedikitnya 300 miliar dolar AS. Mekanisme pelaksanaannya akan dirumuskan dalam perjanjian damai final.

7. Menghapus sanksi terhadap Iran

Washington berkomitmen mengakhiri berbagai sanksi terhadap Iran, termasuk sanksi unilateral AS maupun yang berkaitan dengan resolusi internasional, sesuai jadwal yang akan disepakati dalam negosiasi akhir.

8. Iran menegaskan tidak akan memiliki senjata nuklir

Teheran kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mengembangkan maupun memiliki senjata nuklir.

9. Menyelesaikan persoalan uranium yang diperkaya

AS dan Iran sepakat mencari mekanisme bersama untuk menangani stok uranium yang telah diperkaya di Iran di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Kedua negara juga akan membahas masa depan program nuklir sipil Iran dalam perundingan lanjutan.

10. Menjaga status quo selama negosiasi

Selama proses negosiasi berlangsung, Iran akan mempertahankan kondisi program nuklirnya saat ini. Di sisi lain, AS berjanji tidak menjatuhkan sanksi baru maupun mengerahkan tambahan pasukan ke kawasan.

11. Melonggarkan ekspor minyak Iran

AS akan memberikan pengecualian terhadap sanksi yang berkaitan dengan ekspor minyak mentah, produk minyak bumi, transaksi perbankan, asuransi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya agar perdagangan energi Iran dapat kembali berjalan.

12. Mencairkan aset Iran yang dibekukan

Washington berjanji mencairkan dana dan aset milik Iran yang selama ini dibekukan. Mekanisme pencairannya akan disepakati bersama dalam proses negosiasi.

13. Membentuk mekanisme pengawasan

AS dan Iran akan membentuk mekanisme bersama untuk mengawasi pelaksanaan MoU serta memastikan seluruh isi kesepakatan damai dijalankan sesuai komitmen kedua pihak.

14. Kesepakatan damai akan disahkan Dewan Keamanan PBB

Perjanjian damai final nantinya akan disahkan melalui resolusi yang mengikat dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), sehingga memiliki kekuatan hukum internasional. (rd/L6)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru