Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com— Polemik pengelolaan Makam Praloyo di Kabupaten Sidoarjo kembali mengemuka ke permukaan.
Persoalan bermula dari pengakuan seorang warga bernama Maria yang mengaku telah membayar sebesar Rp5 juta untuk pembuatan kijing makam suaminya menggunakan material granit. Pengakuan itu memicu gelombang pertanyaan publik: berapa harga sebenarnya, siapa yang menetapkan tarif, ke mana uang itu disetorkan, dan apakah ada biaya pemeliharaan yang wajib dibayarkan setiap bulan?
KIJING Rp5 JUTA: TARIF RESMI ATAU KESEPAKATAN SENDIRI?
Menanggapi gelombang pertanyaan tersebut, pengelola pelayanan pemakaman Makam Praloyo, Asmaul Khusnah, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan pihak pengelola tidak pernah menetapkan harga kijing secara sepihak, dan ahli waris sama sekali tidak diwajibkan menggunakan jasa pembuatan kijing dari pengelola.
"Tergantung pilihan masing-masing keluarga. Kalau ahli waris punya inisiatif membangun sendiri, silakan," ujar Asmaul.
Harga kijing disebut bergantung sepenuhnya pada jenis material, ukuran, bentuk, dan corak yang dipilih keluarga. Untuk material granit dengan kualitas khusus, harganya disebut bisa berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta atau bahkan lebih.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana mekanisme penawarannya? Siapa yang menerima pembayaran tersebut? Apakah ada kuitansi atau bukti transaksi resmi yang sah? Jika memang berdasarkan kesepakatan pribadi, mengapa transaksi pembayaran dilakukan di markas pengelola dan diketahui sejumlah petugas di lokasi?
BIAYA PERAWATAN Rp100.000: TARIF WAJIB ATAU SUKARELA?
Persoalan kedua yang tak kalah mendasar adalah informasi adanya biaya pemeliharaan makam sebesar Rp100.000 per bulan. Terkait hal ini, Asmaul membantah angka tersebut merupakan tarif resmi atau kewajiban.
"Di sini tidak ada uang perawatan resmi. Kalau ingin memberi, tidak apa-apa, semampunya saja. Biasanya berkisar Rp25 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp75 ribu. Bahkan ada yang tidak memberi sama sekali," jelasnya.
Dana sukarela tersebut, kata dia, digunakan untuk membeli pupuk, obat-obatan, dan kebutuhan pemeliharaan di lokasi. Pihak pengelola juga menyebut tidak terdapat alokasi khusus dari Dinas terkait untuk keperluan tersebut.
Pernyataan inilah yang justru menjadi titik kritis pertanyaan publik:
- Apakah pemeliharaan makam seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selaku pengelola kawasan?
- Apakah petugas yang bekerja di lokasi belum menerima gaji atau upah bulanan dari dinas terkait?
- Jika sudah digaji untuk melayani dan merawat, mengapa biaya pupuk dan kebutuhan pemeliharaan masih dibebankan kepada pemberian sukarela ahli waris?
- Berapa total uang sukarela yang diterima setiap bulan? Siapa yang mencatatnya? Apakah ada pembukuan dan pertanggungjawaban yang transparan?
Publik berhak memastikan: apakah istilah "sukarela" itu benar-benar tanpa tekanan, atau justru menjadi kewajiban terselubung yang jika tidak dipenuhi dapat memengaruhi pelayanan terhadap makam keluarga?
FAKTA MENARIK: DI TENGAH WAWANCARA, DATANG PENASIHAT HUKUM
Di tengah proses wawancara wartawan dengan pihak pengelola, terjadi hal yang mencolok. Secara tiba-tiba hadir seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Hadi, penasihat hukum dari salah satu tenaga kerja lepas di lingkungan Makam Praloyo.
Kehadiran penasihat hukum tersebut menjadi sorotan karena:
- Tidak diundang maupun diminta kehadirannya oleh pihak wartawan
- Hadir secara tiba-tiba tepat saat persoalan mulai diklarifikasi
- Mewakili tenaga kerja, padahal wawancara ditujukan kepada pihak pengelola
Muncul pertanyaan yang wajar dan patut diketahui publik:
Ada apa sebenarnya? Mengapa seorang tenaga kerja lepas merasa perlu didampingi penasihat hukum dalam klarifikasi pelayanan publik? Siapa yang meminta penasihat hukum tersebut hadir? Apakah ada persoalan lain yang belum diungkapkan kepada masyarakat?
Perlu ditegaskan, kehadiran penasihat hukum bukanlah bukti telah terjadi pelanggaran. Namun secara jurnalistik dan akal sehat, hal itu tetap menjadi pertanda yang patut diklarifikasi secara terbuka.
KESIMPULAN: KLARIFIKASI BELUM CUKUP, PUBLIK MASIH BERHAK MENGETAHUI
Pengakuan Maria tetap teguh, ia telah membayar Rp5 juta untuk kijing makam suaminya, pembayaran dilakukan di markas pengelola, dan diketahui petugas di lokasi. Keluarga berencana datang kembali menjelang awal September untuk memeriksa langsung kondisi makam dan bertemu pihak yang menangani pembuatannya.
Klarifikasi pengelola memang telah diberikan, namun belum menjawab pertanyaan-pertanyaan pokok secara tuntas:
Pertanyaan Publik Jawaban yang Diberikan Masih Belum Terjawab
Harga kijing Rp5 juta Tergantung material pilihan Siapa menetapkan, menerima, dan memberi bukti pembayaran?
Biaya perawatan Rp100.000 Tidak wajib, sukarela Apakah dicatat, dibukukan, dan dipertanggungjawabkan?
Biaya pupuk & pemeliharaan Dari sumbangan sukarela Mengapa tidak dianggarkan dari APBD?
Kehadiran penasihat hukum Belum diklarifikasi Ada persoalan hukum apa yang sedang disembunyikan?
Persoalan Makam Praloyo bukan sekadar soal mahal-murahnya kijing batu. Ini adalah persoalan transparansi pelayanan publik. Selama pertanyaan-pertanyaan di atas belum dijawab secara terbuka, lengkap, dan dapat diperiksa kebenarannya — maka klarifikasi sepihak saja belum cukup untuk menenangkan publik.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melalui dinas terkait, diharapkan turun tangan melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan resmi. Masyarakat berhak mengetahui: mana tarif resmi, mana kesepakatan pribadi, mana yang benar-benar sukarela, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengelolaan Makam Praloyo. (Gus)
Editor : Redaksi