Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com– Menanggapi kembali aduan masyarakat terkait pengelolaan Taman Makam Delta Praloyo Sidoarjo di kawasan Lingkar Timur, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi makam.
Dalam sidak tersebut, Mimik Idayana menemui petugas yang sebelumnya juga memberikan keterangan kepada wartawan, Asmaul Khusnah, yang akrab disapa Pak Kus. Sementara pihak pengelola lainnya tidak berada di lokasi.
Mimik kemudian menggali informasi secara detail, terutama mengenai prosedur pemakaman, hak dan kewajiban ahli waris, hingga biaya yang muncul dalam proses pemakaman.
Dialog antara Mimik Idayana dan Pak Kus berlangsung cukup panjang.
Mimik: “Kalau warga mau memakamkan keluarganya di sini, persyaratan awalnya apa?”
Pak Kus: “Syarat utamanya warga harus memiliki KTP Sidoarjo.”
Mimik: “Kemudian bagaimana dengan jam kerja petugas makam?”
Pak Kus: “TKL mulai bekerja pukul 07.30 sampai 15.30 setiap hari kerja. Hari Sabtu setengah hari. Sedangkan Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung sebagai jam kerja.”
Mimik kemudian mempertanyakan bagaimana mekanisme apabila ada warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan pada tengah malam.
Mimik: “Kalau ada warga meninggal malam atau tengah malam, bagaimana? Apakah bisa langsung dimakamkan?”
Pak Kus: “Selama ini tidak pernah ada yang dimakamkan tengah malam. Biasanya warga menunggu sampai pagi.”
Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai seluruh tahapan pemakaman, mulai dari warga pertama kali mengurus pemakaman, proses pemakaman berlangsung, hingga setelah jenazah selesai dimakamkan.
Mimik ingin memastikan secara jelas apa saja yang menjadi hak ahli waris dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk apakah terdapat pungutan atau biaya tertentu selama proses tersebut.
Setelah mendapatkan penjelasan, Mimik kemudian turun langsung meninjau area makam untuk mengecek sejumlah aduan masyarakat, khususnya mengenai pemasangan kijing atau penanda makam.
Di lokasi, Pak Kus kembali menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menjual batu nisan atau kijing kepada ahli waris.
Pak Kus: “Kami tidak pernah menjual batu nisan.”
Namun, keterangan tersebut justru menjadi perhatian Mimik. Ia meminta agar pengawasan terhadap aktivitas di lapangan diperketat karena bukan tidak mungkin ada oknum pekerja makam yang melakukan kegiatan di luar ketentuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Mimik kemudian kembali menanyakan secara spesifik mengenai biaya pemasangan material di makam.
Mimik: “Berarti tidak ada biaya Rp5 juta?”
Pak Kus: “Tidak ada biaya Rp5 juta. Paling hanya Rp2 juta. Itupun untuk membeli material yang akan dipasang.”
Mimik belum berhenti di situ.
Mimik: “Kalau mulai dari nisan dan rumput, berapa biayanya?”
Pak Kus: “Sekitar Rp700 ribu.”
Keterangan tersebut menjadi menarik karena berbeda dengan informasi yang diperoleh wartawan sehari sebelumnya.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan wartawan, muncul keterangan mengenai biaya pembuatan atau pemasangan kijing yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp12 juta apabila seluruhnya sudah terpasang.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Di satu sisi, saat sidak disebutkan tidak ada biaya Rp5 juta dan biaya material disebut paling sekitar Rp2 juta. Bahkan untuk nisan dan rumput disebut sekitar Rp700 ribu.
Namun di sisi lain, sehari sebelumnya wartawan mendapatkan informasi bahwa biaya keseluruhan kijing yang telah terpasang dapat mencapai Rp12 juta.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan: sebenarnya berapa biaya yang diperbolehkan, siapa yang menentukan tarif, kepada siapa uang dibayarkan, dan apakah seluruh pungutan tersebut tercatat secara resmi?
Sidak Wabup Mimik Idayana diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi di lokasi. Pengawasan terhadap seluruh aktivitas di Taman Makam Delta Praloyo perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada praktik pungutan maupun transaksi di luar ketentuan yang justru membebani ahli waris.
Apalagi, persoalan makam bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap pemakaman terdapat keluarga yang sedang berduka dan membutuhkan pelayanan yang jelas, transparan, serta tidak menimbulkan beban biaya yang tidak semestinya.
Kini publik menunggu tindak lanjut Pemkab Sidoarjo untuk memastikan standar pelayanan, tarif resmi, mekanisme pembayaran, serta batasan kewenangan petugas di Taman Makam Delta Praloyo benar-benar terbuka kepada masyarakat. (Gus)
Editor : Redaksi