Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com— Selasa, 11 Agustus 2026 menjadi hari yang luar biasa penting bagi penegakan transparansi dan keadilan di Jawa Timur. Pada hari yang sama persis, tiga peristiwa hukum besar terjadi sekaligus:
1. PTUN Surabaya menolak Perlawanan Informasi Publik lawan Dinkop Jatim
2. Laporan Dugaan Tipikor Rp525 Juta dikirim ke Polda Jatim terkait BPKAD
3. Laporan Dugaan Pelanggaran UU KIP & UU Pers juga dikirim ke Polda Jatim terkait BPKAD
Dua laporan pidana berbeda, dua kasus saling berkaitan, namun satu tekad yang sama: Menuntut pertanggungjawaban pejabat publik yang sengaja mengabaikan putusan lembaga berwenang, memanipulasi informasi, dan merugikan keuangan negara serta kemerdekaan Pers.
PERISTIWA PERTAMA: PTUN TOLAK, EMPAT JALUR HUKUM DITEMPUH
Pada siang hari ini Selasa 11 Agustus 2026, PTUN Surabaya membacakan Penetapan Perlawanan Dismissal Nomor 120/PLW/2026/PTUN.SBY yang menolak Perlawanan Penggugat untuk seluruhnya. Hakim berpendapat putusan Komisi Informasi bersifat mediasi dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga harus diajukan permohonan eksekusi ke Ketua PTUN, bukan gugatan baru.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi menyatakan tidak menyerah dan justru menempuh empat jalur hukum sekaligus:
1. EKSEKUSI ke PTUN Surabaya — memaksa Dinkop menyerahkan informasi lengkap sesuai putusan
2. PENINJAUAN KEMBALI ke MAHKAMAH AGUNG — membantah kekeliruan hukum PTUN yang membatasi makna UU KIP
3. GUGATAN PERDATA ke PN SURABAYA — menuntut ganti rugi yang tidak tersedia di jalur eksekusi
4. LAPORAN PIDANA ke POLDA JATIM — atas dugaan pelanggaran kewajiban jabatan dan sengaja tidak menyampaikan informasi publik
"UU KIP Pasal 40 ayat (3) TIDAK membedakan jenis putusan. Kata 'DAPAT' = PILIHAN, bukan kewajiban. Hakim menambahkan syarat yang TIDAK ADA di undang-undang. Karena itu, kami tempuh SEMUA jalur sekaligus." Tegas Garad sapaan akrabnya.
PERISTIWA KEDUA: LAPORAN TIPIKOR Rp525 JUTA — 4 PEJABAT DILAPORKAN
Sore harinya, Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi resmi dikirimkan kepada Kepala Polda Jatim, Up. Ditreskrimsus / Kasubdit Tipikor, dengan Nomor 025/MRD/2026 tanggal 11 Agustus 2026.
Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan 4 pejabat tinggi Pemprov Jatim yang dilaporkan:
1. Dr. BOBBY SOEMIARSONO, S.H., M.Si. — Mantan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
2. Dr. IWAN, S.Hut., M.M. — Mantan Kadisperindag, kini Kepala BAPPEDA Jatim
3. Dr. DWI MARDIANA SUSILAWATI, S.STP., M.Si. — Sekretaris Dinas Perindag selaku Pimpinan Rapat Tarif
4. Ir. MOHAMMAD YASIN, M.Si. — Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur
Dua fakta utama yang dilaporkan:
- Manipulasi Objek (Pasal 9 UU Tipikor): Menyerahkan dokumen No. 52 untuk mengelabui putusan yang memerintahkan pembukaan data No. 22–24
- Underpricing & Kerugian Negara: Sewa ditetapkan Rp55 Juta/tahun padahal harga pasar di area Ketintang berdasarkan data pembanding dengan ukuran dibawah harganya berkisar ±Rp160 Juta/tahun → selisih Rp105 Juta/tahun × 5 tahun = Rp525 Juta kerugian negara
PERISTIWA KETIGA: LAPORAN PELANGGARAN UU KIP & UU PERS — KEPALA BPKAD & PPID DILAPORKAN
Di hari yang sama, laporan kedua juga dikirimkan ke Polda Jatim dengan Nomor 026/MRD/2026, menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 (UU Pers) serta Pasal 216 KUHP.
Yang dilaporkan:
1. Ir. MOHAMMAD YASIN, M.Si. — Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur
2. PPID Utama BPKAD Provinsi Jawa Timur
Inti dugaan pelanggaran:
- Sengaja mengabaikan batas waktu undang-undang, menunda penyerahan informasi berbulan-bulan
- Secara sepihak mengubah objek informasi dari No. 22–24 menjadi No. 52 tanpa dasar hukum sah
- Menghalangi pelaksanaan tugas Pers → menuntut sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 Juta sesuai UU Pers
- Menimbulkan kerugian materiil ±Rp50 Juta serta kerugian immateriil berupa hilangnya aktualitas berita investigasi
Menurut Garad, Perkara Terlapor Dasar Hukum Nilai Kerugian Informasi Publik di Dinkop Jatim UU KIP / UU PTUN Dalam proses
Tipikor Sewa Aset BPKAD 4 Pejabat (Pj Sekda, Kadisperindag, Sekretaris, Kepala BPKAD) UU Tipikor Pasal 2, 3, 9 Rp525 Juta
Pelanggaran UU KIP & UU Pers BPKAD Kepala BPKAD & PPID UU KIP Pasal 52, UU Pers Pasal 18, Pasal 216 KUHP Rp50 Juta + denda pidana Rp500 Juta
TOTAL: 6 pejabat dilaporkan, kerugian ditaksir lebih dari Rp575 Juta, empat jalur hukum sekaligus.
"Hari ini adalah bukti nyata, ketika satu jalur tertutup, kami tidak berhenti. PTUN menolak? Kami lanjut ke Mahkamah Agung, ke Pengadilan Negeri, dan melaporkan ke Polda. BPKAD menutup informasi, memanipulasi data, dan merugikan negara ratusan juta? Kami laporkan Tipikor dan pelanggaran UU Pers sekaligus."
"Dua laporan pidana dikirim hari ini. Satu menuntut pertanggungjawaban atas ratusan juta kerugian negara akibat penyewaan di bawah harga pasar. Satu lagi menuntut tanggung jawab atas penghalangan hak informasi dan kemerdekaan Pers yang dilindungi undang-undang."
"Putusan lembaga berwenang wajib ditaati. Bukan dimanipulasi, bukan diabaikan, bukan ditunda-tunda. Jika jalur administrasi belum cukup menegaskan hal ini, maka jalur pidana adalah jalan yang wajib kami tempuh — demi rakyat, demi transparansi, demi keadilan." Tegasnya.
Pihak pelapor menegaskan perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas undang-undang.
"Mengabaikan putusan, memanipulasi fakta, dan merugikan keuangan negara memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Selama masih ada yang merasa berhak menutup informasi publik dan mempermainkan aset negara, serta ada dugaan kuat menggarong uang rakyat, maka laporan-laporan berikutnya akan terus hadir." Pungkasnya. (Tim)
Editor : Redaksi