Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Menindaklanjuti arahan sidang pemeriksaan pendahuluan atau tahap dismissal yang digelar kemarin, Selasa (7/7/2026).
PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) hari ini Rabu (8/7/2026) secara resmi menyerahkan dokumen penyempurnaan kelengkapan gugatan ke layanan PTUN Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Gugatan ini diajukan terhadap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur terkait ketidakpatuhan menyerahkan data rinci anggaran program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2019–2023.
Direktur MRD, Achmad Anugrah atau yang akrab disapa Garad, menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan telah melengkapi seluruh catatan yang diminta Majelis Hakim, mulai dari penegasan obyek sengketa yang jelas, dasar hukum pengecualian kewajiban upaya administrasi tambahan, hingga landasan yurisprudensi yang relevan.
"Kami sudah menyempurnakan seluruh bagian yang dianggap perlu diperjelas, sesuai petunjuk sidang kemarin. Dokumen ini kini telah diterima resmi oleh petugas PTSP," ujar Garad usai menyerahkan berkas.Rabu (8/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Garad juga menyuarakan keresahan mendalam bahwa pengalaman ini bukan milik MRD semata, melainkan cerminan nasib seluruh pelaku pers dan lembaga media yang kerap merasa terdzalimi saat berusaha menjalankan fungsi kontrol sosial.
"Kami ingin menyuarakan ini juga untuk rekan-rekan jurnalis dan pelaku pers lainnya. Seringkali kami yang berusaha mencari data demi kepentingan publik justru dipersulit, dijawab tidak lengkap, atau diarahkan berputar-putar. Ketidaktahuan kami soal tata bahasa hukum yang baku kerap disalahartikan sebagai kelemahan, padahal yang kami pegang adalah bukti nyata: kesepakatan yang diingkari dan hak informasi yang ditutup rapat," tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman ini menjadi gambaran nyata betapa beratnya perjuangan—baik bagi masyarakat awam maupun pelaku pers—saat harus berhadapan dengan badan publik yang memiliki sumber daya lebih lengkap namun enggan membuka akses data.
"Beginilah wajah perjuangan menuntut akuntabilitas. Bukan saja harus berhadapan dengan pihak yang menutup informasi, tapi juga harus melewati keruwetan prosedur. Padahal Undang-Undang Pers dan UU KIP sudah menjamin hak kami untuk mendapatkan data guna pemberitaan yang akurat dan berimbang," tambahnya.
Pihak MRD kini menunggu penetapan Majelis Hakim apakah gugatan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Meski penuh tantangan, Garad menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak informasi publik.
"Kami berharap langkah ini bisa menjadi jalan terobosan, sehingga ke depannya tidak ada lagi pers maupun warga yang harus bersusah payah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hanya untuk meminta data yang seharusnya terbuka. Uang rakyat milik semua orang, dan kesepakatan harus ditepati,".
"Kami tetap optimis hukum akan berpihak pada kebenaran. Semoga kelengkapan yang kami serahkan hari ini menjadi pintu agar keadilan bisa segera terwujud, bukan hanya untuk MRD, tapi bagi pelaku Pers dan seluruh masyarakat Jawa Timur yang berhak tahu penggunaan anggaran negaranya," pungkasnya. (red/bersambung)
Editor : Redaksi