Soroti Hasil Akhir Sidang Dismissal Di PTUN Surabaya Antara MRD Melawan BPKAD Jatim!

Sudah Ada Amar Putusan Tapi Dalilnya Diduga Belum Dibuat, Garad Pertanyakan Dasar Penetapan Putusan Dari Mana

Reporter : Redaksi
Ilustrasi Peradilan tak berimbang

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Amar putusan sudah muncul di sistem e-Court, namun dalil-dalil penolakan yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan ternyata baru disusun setelahnya.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa putusan dalam Perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY sudah ditetapkan sejak awal, tanpa sungguh-sungguh memeriksa dan mempertimbangkan dalil-dalil perlawanan yang telah disampaikan.

Melalui salinan putusan yang muncul di sistem e-Court pada Rabu, 23 September 2026, tertulis tegas:

- Menolak Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;

- Menguatkan Penetapan Ketua PTUN Surabaya No. 148/G/2026/PTUN.SBY tanggal 10 Agustus 2026;

- Menghukum Pelawan membayar biaya perkara Rp475.000,-.

Namun yang paling mengganjal yakni dalil-dalil penolakan yang menjadi dasar putusan ternyata baru disusun setelah jawaban Terlawan diunggah, padahal proses sidang tidak memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk menanggapi maupun membantahnya.

PUTUSAN SELESAI DULU, PERTIMBANGAN BELAKANGAN

Achmad Anugrah, Pelawan sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, menegaskan hal ini bukan sekadar kejanggalan prosedur, melainkan cacat mendasar pada keadilan:

"Ini aneh dan tidak masuk akal. Amar putusan sudah jelas tertulis menolak perlawanan, padahal dalil-dalil yang dijadikan alasan penolakan baru muncul belakangan. Artinya: putusannya sudah ditentukan sejak awal, bukan lahir dari pemeriksaan atas perkara ini." Ujar Garad sapaan akrabnya. Jum'at (25/9/2026)

"Kami tidak diberi kesempatan menanggapi jawaban Terlawan. Surat tanggapan kami dikirim secara manual justru diabaikan, tidak dicatat, tidak dibahas. Lalu dasarnya dari mana Majelis Hakim mengambil alasan untuk menolak atau menetapkan amar putusan? Sepertinya bukan dari pemeriksaan, melainkan dari keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya." Sambungnya.

DUA KESIMPULAN YANG SANGAT MENGGANJAL

1. Putusan Diduga Sudah "Disetting" Sebelum Proses Selesai

- Amar putusan sudah final, padahal pertimbangan hukumnya baru disusun setelah jawaban Terlawan muncul;

- Pelawan tidak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas hal-hal baru yang dikemukakan Terlawan;

- Ini bertentangan dengan asas peradilan: putusan harus lahir dari pemeriksaan, bukan sebaliknya.

2. Dalil Perlawanan Diduga Tidak Dipertimbangkan Sama Sekali

- Dokumen perlawanan yang diunggah sejak 20 Agustus 2026, meskipun diverifikasi namun sepertinya tidak dijadikan bahan pertimbangan yang seimbang;

- Pengakuan kesalahan Terlawan sendiri : bahwa menukar dokumen/informasi telah diabaikan begitu saja, mengingat pada dalil jawaban terlawan tidak menyentuh substansi yang seharusnya menjadi dasar pokok perkara baru yang berdiri sendiri.

- Sifat perkara yang tidak memiliki tahap replik bukan berarti Pelawan dilarang menanggapi hal baru, justru Majelis wajib mendengar kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

LANGKAH TEGAS: LAPORAN DAN TINDAKAN LANJUT

"Kami tidak menolak kekalahan. Tapi jika kalah, kalahkanlah dengan alasan yang jelas, didengar kedua belah pihak, dan pertimbangannya disusun setelah memeriksa perkara, bukan sebaliknya, putusan sudah ada baru dicari alasannya."

"Inilah yang nantinya akan kami buat untuk tambahan bukti laporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Bukan soal menang-kalah, tapi soal kemurnian proses. Jika putusan sudah diatur sejak awal, maka rakyat tidak sedang diadili,  rakyat sedang diputuskan." Ungkapnya 

"Biarkan publik yang menilai, jika prosesnya sudah diatur sejak awal, di mana letak keadilannya?" Pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemarahan atas proses peradilan yang dinilai tidak adil dan penuh kejanggalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memuncak. PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) bersama LSM GARAD Indonesia tidak hanya akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melainkan juga akan menggelar aksi demonstrasi langsung ke kantor PTUN Surabaya dalam waktu dekat.

Tuntutan yang disampaikan sangat tegas: meminta pencopotan Kepala PTUN Surabaya beserta Panitera yang diduga ikut serta dalam proses yang tidak transparan dan tidak memihak.

PROSES YANG PENUH TANDA TANYA

Dalam Perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY, sejumlah kejanggalan terjadi secara berurutan:

- 7 September 2026 — Terlawan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Pelawan bisa membaca catatan di sistem, tetapi tidak diberitahu secara resmi dan tidak diberi kesempatan menanggapi.

- 8 September 2026 — Sidang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB berlalu tanpa kabar. Pemberitahuan penundaan baru muncul sore hari.

- 9 September 2026 — Jawaban Terlawan muncul tepat pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya tidak tampak sama sekali. Memunculkan dugaan rekayasa waktu unggahan.

- Surat tanggapan Pelawan yang dikirim secara manual — diabaikan, tidak dicatat, tidak dibahas.

- 23 September 2026 — Putusan muncul di sistem tanpa pembacaan terbuka. Perlawanan ditolak, biaya perkara dibebankan kepada Pelawan. Padahal Terlawan sendiri mengakui kesalahan menukar objek informasi yang diminta.

TUNTUTAN TEGAS: COPOT KEPALA PTUN DAN PANITERA

Achmad Anugrah, selaku Pelawan, Ketua LSM GARAD Indonesia dan Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, menyampaikan pernyataan sikapnya.

"Ini bukan soal kami kalah. Ini soal yang tidak masuk akal. Putusan Keterbukaan Informasi Publik sudah ada, sudah kami upayakan pelaksanaannya. Bahkan muncul perbuatan baru yang melanggar hukum, tapi hakim PTUN Surabaya seolah tidak melihat itu, malah meminta hal yang sama dilakukan lagi." Ujar Garad sapaan akrabnya. Rabu (23/9/2026).

Masih Garad. "Kami bukan menolak kekalahan. Andai kalah, biarlah kalah secara adil, terbuka, dan didengar kedua belah pihak. Tapi ini bukan kalah melainkan ini dipaksa kalah. Prosesnya diatur, waktunya diatur, kesempatannya tidak setara."

"Karena itu kami tidak akan diam. Laporan ke KY dan Mahkamah Agung sudah kami siapkan. Tapi itu belum cukup. Kami akan turun ke jalan, datang langsung ke PTUN Surabaya, menuntut pertanggungjawaban yang nyata."

"Tuntutan kami jelas: Hakim yang diduga tidak netral harus diusut. Kepala PTUN Surabaya beserta Panitera yang mengelola administrasi perkara ini harus dicopot. Jika pimpinan lembaganya tidak menjaga kemurnian proses, maka rakyat berhak menuntut pergantian pimpinan tersebut."

"Peradilan bukan milik pejabat tinggi. Ini milik rakyat. Jangan ditutup pintunya." Ungkapnya.

Dalam rencana pergerakannya, ia mengaku akan melakukan beberapa langkah hukum secara litigasi dan non litigasi yakni antaralain. :

1. Laporan resmi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera dikirim;

2. Aksi demonstrasi ke Kantor PTUN Surabaya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pemberitahuan susulan akan disampaikan;

Tuntutan:

- Copot Kepala PTUN Surabaya;

- Copot Panitera yang terlibat administrasi perkara ini;

- Usut etik Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY;

- Buka transparansi log sistem e-Court untuk publik.

"Kami mengajak masyarakat luas yang peduli terhadap keadilan dan kemandirian peradilan untuk turut serta dalam aksi ini. Jadwal dan titik kumpul akan diumumkan segera." Pungkasnya. (Tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru