BPKAD Jatim Diduga Gunakan Alasan Teknis untuk Menunda Proses Hukum Dalam Sidang Perlawanan Dismissal Melawan MRD

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Media Rakyat Demokrasi (MRD) mempersoalkan perilaku Pihak Terlawan dalam perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY yang diduga memanfaatkan alasan teknis sistem e-Court untuk menunda kewajiban hukum menjawab perlawanan yang diajukan MRD terhadap BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan data sistem e-Court PTUN Surabaya, urutan kejadian tercatat secara transparan:

- 21 Agustus 2026 — Majelis Hakim telah menetapkan secara resmi: agenda jawaban dari Pihak Terlawan dijadwalkan pada Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB. Pihak Terlawan memiliki waktu 18 hari penuh untuk mempersiapkan diri.

​- 21 Agustus – 31 Agustus 2026 — Selama 11 hari pertama, Pihak Terlawan tidak pernah menyampaikan kendala apa pun terkait akses sistem maupun kesiapan dokumen jawaban.

​- 1 September 2026 — Baru 7 hari sebelum tenggat, Kuasa Hukum Terlawan mengirimkan permohonan: mohon dibukakan akses unggah dokumen jawaban dengan alasan akses belum tersedia.

​- 2–6 September 2026 — Tidak ada tindak lanjut apa pun.

​- 7 September 2026 — H-1 sebelum jadwal, permohonan yang sama diulang kembali atas nama Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Mengenai hal itu, terdapat adanya dugaan strategi penundaan. Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menyampaikan kekhawatirannya:

"Jika benar-benar ada kendala akses sistem, mengapa baru dilaporkan mendekati hari-H? Mengapa selama 18 hari yang tersedia tidak ada kabar apa pun? Pola ini sangat mencurigakan — diam saat masih ada waktu, lalu mengeluh saat tinggal sehari. Ini bukan kendala teknis, ini terlihat seperti strategi menunda." Ujarnya. Senin (7/9/2026)

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan akses dibuka bagi Terlawan. Namun yang dipersoalkan adalah upaya memperlambat proses peradilan dengan alasan yang dapat diantisipasi sejak awal.

"Kami memahami bahwa sistem bisa bermasalah. Tapi lembaga besar seperti BPKAD dan Pemprov Jatim seharusnya lebih responsif. Jika setiap pejabat yang digugat bisa menunda dengan alasan 'akses belum terbuka' di menit-menit terakhir, maka tidak akan ada perkara yang selesai tepat waktu. Yang dirugikan adalah pencari keadilan — bukan penguasa." Ungkap Garad sapaan akrabnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika BPKAD Jatim diduga sengaja menukar objek informasi publik — menyerahkan dokumen yang berbeda dari yang diperintahkan oleh putusan Komisi Informasi Jatim. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang berdiri sendiri, sehingga MRD menggugat dan menuntut ganti rugi sebesar Rp550 juta atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.

Menariknya, dalam proses sidang sebelumnya, Majelis Hakim sendiri telah mengakui adanya kesalahan dari pihak BPKAD — namun gugatan tetap dinyatakan tidak diterima melalui penetapan Dismissal. MRD kemudian mengajukan Perlawanan terhadap penetapan tersebut.

Usai di terima dan terverifikasi, kini MRD memohon kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya untuk:

  1. Tetap menegakkan jadwal 8 September 2026 pukul 10.00 WIB sebagai batas akhir pengunggahan jawaban;
  2. ​Tidak memberikan perpanjangan waktu dengan alasan apa pun;
  3. ​Jika hingga batas waktu Terlawan tidak menjawab, lanjutkan pemeriksaan tanpa jawaban Terlawan.

"Keadilan tidak boleh tertunda hanya karena pihak yang salah terlambat bersiap. Bukan tugas penggugat untuk menunggu kenyamanan penguasa. Proses hukum harus berjalan — cepat, sederhana, dan biaya ringan — seperti yang diamanatkan undang-undang," pungkasnya. (red)

Berita Terbaru