Perkembangan Perumahan Victory Land V : Tak Kantongi Ijin, Kini Urukan Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal

Reporter : Redaksi
Lokasi/lahan yang rencananya dijadikan perumahan Victory Land V, yang tak mengantongi ijin kini urukan tanah yang diduga menggunakan material dari Tambang Ilegal

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com– Penelusuran terhadap pembangunan Perumahan Victory Land di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, berkembang ke persoalan baru.

Selain status dokumen perencanaan lahan, awak media kini menelusuri asal-usul tanah uruk yang digunakan di lokasi tersebut karena muncul dugaan material berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak berizin.

Berdasarkan surat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.3/1704/438.5.4/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, lokasi yang disebut sebagai Victory Land belum pernah mengajukan SKRK/Site Plan.

Dinas tersebut juga menyatakan belum pernah menerbitkan dokumen perencanaan untuk lokasi dimaksud.

Temuan administratif itu menjadi salah satu dasar pengembangan penelusuran, yang kini mengarah pada sumber material pengurukan, pemasok, serta legalitas tanah yang digunakan.

Dalam penelusuran tersebut, awak media memperoleh informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok tanah uruk.

Pihak tersebut dikabarkan pernah menawarkan material kepada seorang narasumber dan menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) terkait pengadaan tanah uruk.

Dokumen PO tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan pihak pemesan, pemasok, volume material, serta lokasi pengambilan tanah. Keberadaan dokumen itu belum membuktikan bahwa material berasal dari tambang ilegal, tetapi dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri rantai pasoknya.

“Yang perlu dipastikan sekarang adalah dari mana tanah uruk itu berasal, siapa pemasoknya, dan apakah sumber material tersebut memiliki legalitas. Semua harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi,” demikian fokus pengembangan investigasi awak media.

Saat dikonfirmasi mengenai asal material yang digunakan di lokasi, Sekretaris Desa Kedungkendo menyatakan tidak mengetahui sumber tanah uruk tersebut.

Keterangan itu belum menjawab asal material maupun identitas pemilik atau pengelola lokasi pengambilannya.

Karena itu, konfirmasi lebih lanjut diperlukan kepada pihak pemasok, pengembang, serta instansi yang berwenang.

Awak Media Siap Berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim

Untuk mengungkap persoalan tersebut, awak media berencana berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, bahkan Polda Jawa Timur, guna menyampaikan hasil penelusuran dan informasi yang telah dihimpun.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu proses verifikasi terhadap asal tanah uruk, dokumen pengadaan, jalur distribusi material, serta dugaan keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana, awak media akan mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Namun, dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam konteks hukum, Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penadahan, termasuk perbuatan terhadap barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

Penerapannya terhadap pihak yang membeli atau menggunakan tanah uruk tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus memenuhi unsur-unsur pidana yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin, sedangkan pertanggungjawaban pihak lain harus dinilai berdasarkan perbuatan dan bukti yang ditemukan.

Selanjutnya, awak media juga akan meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo mengenai dokumen atau persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pengurukan, serta kepada instansi berwenang di bidang pertambangan untuk memeriksa legalitas sumber material apabila berasal dari lokasi tambang.

Pihak pengembang Victory dan pemasok tanah uruk juga perlu memberikan penjelasan mengenai sumber material, dokumen transaksi, serta legalitas kegiatan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Hingga seluruh dokumen dan keterangan terverifikasi, dugaan penggunaan tanah uruk dari tambang ilegal maupun dugaan penadahan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru