Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Pemerintah melalui Kemensos siap memberikan Dana Bantuan Langsung Tunai senilai total Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta kelompok masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Sosial Tri Rismaharini sesuasi mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Dana bantuan itu diperuntukkan sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Mensos Risma juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan dana BLT sebaik-baiknya.
"Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," tegas Risma.
Masyarakat nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali, namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp 300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia.
PT Pos Indonesia diharapkan untuk mempercepat penyaluran, bahkan memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.
"PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Dengan total bantuan sosial Rp 25,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
BLT tersebut akan dibayar Rp 300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran PT Pos Indonesia.
Kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.
Ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 T dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial. (mrd/GenPi/Kemensos)