Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Lambannya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekertaris Daerah dalam pemberian informasi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 akan diadukan ke Komisi Informasi Pusat.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan Media Rakyat Demokrasi (MRD) usai mempertanyakan keberadaan surat keberatan informasi yang dikirimkan pada tanggal 30 Juli 2025 lalu melalui biro umum persuratan.
"Surat ini kami kirim buntut dari jawaban pihak Sekdaprov melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama yang kami nilai tidak menjawab sesuai dengan isi surat yang kami kirim dengan beberapa pertanyaan." Ujarnya dilokasi persuratan Setdaprov Jatim. Kamis (28/08/2025).
Dalam penuturannya, pria yang akrab dipanggil Garad ini mengatakan bahwa surat yang dimaksud (jawaban surat Setdaprov) hanya menyampaikan terkait prosedur atau cara melakukan permohonan informasi kepada instansi.
"Kami ini mempertanyakan spesifikasi terkait penggunaan anggaran pada program OPOP periode 2020-2024 yang diakui pelaksanaannya menggunakan APBD, tapi jawabannya hanya bersifat informatif yakni terkait prosedur atau tata cara pengajuan permohonan informasi, lha terus jawaban dari isi surat kami apa, tidak ada kejelasan." Ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia akan segera berkirim surat permohonan kepada Komisi Informasi Pusat yang mungkin dirasa sebagai solusi lanjutan dalam upayanya mendapatkan informasi yang ia harap secara detail.
"Karena menurut kami ini ranahnya sudah lain, karena tadi saya dapat info bahwa disposisinya ke Biro Hukum dan Kepala Dinas Kominfo, yang jelas kami ada pertimbangan lain, kenapa harus ke Komisi Informasi Pusat, tunggu saja karena kami juga ada deadlinenya." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menindaklanjuti balasan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama dengan nomor 500.12.18.1/1304/114.3/2025, MRD melayangkan surat keberatan atas balasan surat tersebut.
Diketahui, isi surat jawaban dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur dirasa belum memenuhi unsur jawaban atau klarifikasi dari substansi materi pertanyaan dalam surat permohonan informasi dan konfirmasi yang dikirimkan oleh MRD pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.
Berikut isi surat keberatan yang dilayangkan oleh MRD kepada Kepala PPID Pemprov Jawa Timur dengan perihal Surat Keberatan :
Menindaklanjuti surat kami tertanggal 12 Juni 2025, perihal Permohonan Informasi dan Konfirmasi, kami telah menerima surat jawaban dengan nomor 500.12.18.1/1304/114.2/2025, tanggal 22 Juli 2025.
Namun, kami merasa jawaban tersebut belum memuaskan dan tidak menjawab pokok permasalahan yang kami ajukan.
Dimana berdasarkan surat permohonan informasi dan konfirmasi kami terdapat 3 (tiga) poin isi materi pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban atau klarifikasi, namun dalam surat jawaban yang kami terima melalui email [email protected] dan [email protected] tidak terdapat jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan dalam 3 (tiga) poin yang kami maksud, namun hanya menjelaskan prosedur atau cara mengajukan permohonan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan saja.
Kami minta pihak Pemprov Jatim dapat meninjau kembali jawaban tersebut dan memberikan klarifikasi serta solusi yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Surat keberatan tersebut, dikirim melalui email redaksi ke alamat email PPID Pemprov Jatim ([email protected]) pada tanggal 28 Juli 2025. (Tim)