Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tak ada jawaban bahkan seolah dihiraukan, atas konfirmasinya ke kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur, Pemimpin umum Media Rakyat Demokrasi Grup mengadukan ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur. Kamis, (01/09/2022).
Diketahui pengaduan tersebut dilakukan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada ketua Komisi Informasi Publik Jawa Timur, dengan nomor surat 11/MRD/2022 perihal pengaduan dugaan pelanggaran UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam isi surat tersebut, dimana perilaku BPKAD Prov Jawa Timur yang seolah tidak menggubris surat konfirmasi dari media ini yang telah mempertanyakan terkait pembelanjaan barang dan jasa pemerintah yang diduga melanggar aturan sebagai bahan berimbangan pemberitaan.
Sesuai dengan pasal 22 ayat 7 di UU KIP dimana berbunyi, Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Sedangkan dalam pasal 35 berbunyi :
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Sedangkan Pasal 36 :
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Atas dasar tersebut, Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Achmad Garad ini selaku Pemimpin Umum MRD Grup, mengadukan dugaan pelanggaran UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke KIP Jatim.
Berdasarkan surat pengaduannya, ia telah melakukan konfirmasi ke BPKAD Jatim pada tanggal 18 Mei 2022, namun tidak ada tanggapan.
Lalu dikirim lagi tanggal 01 Juli 2022 sebagai bentuk protes atas tidak ditanggapinya suratnya hingga hari ia kirim surat pengaduan ke KIP Jatim pada hari ini tanggal 01 September 2022, ia mengaku belum mendapatkan jawaban resmi dari BPKAD Jatim. (red)