Sidoarjo,mediarakyatdemokrasi.com- Penggunaan anggaran rakyat untuk pembangunan diperlukan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan, hal itu telah tercantum dalam Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Hal itu, diduga telah dilanggar oleh CV Sinar Surya Cempaka, dimana telah melaksanakan pekerjaan dengan paket peningkatan jalan sepanjang jalan Mangga s/d Gadung Ds Wage Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kontrak Rp 607.037.818.
Atas hal itu, Bambang M selaku LSM LPKPK mengatakan, bahwa pelaksana proyek terkesan tertutup dan risih ketika didatangi oleh control sosial. "Saat kami datangi, baru ditunjukkan papan proyeknya, padahal proyek ini kan menggunakan uang rakyat," ujar Bambang.
Masih Bambang, "Dalam papan nama pun, juga ada kesalahan nama kecamatan, di papan tertulis kecamatan Gedangan, sedangkan saya tau betul disini ikut kecamatan Taman Sidoarjo," ungkap Bambang.
Saat dilokasi, diketahui bernama Zaenal selaku pelaksana, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya berjanji akan menyampaikan kepada mangemen, "saya akan sampaikan ke pihak managemen mas," ujar Zaenal.
Namun saat dikonfirmasi lanjutan terkait pekerjaan, dirinya tetap menyampaikan bahwa masih akan disampaikan kepada pihak mangemen. Dan sempat memberikan uang yang katanya titipan dari managemen senilai Rp.100 ribu,
"ini ada titipan dari managemen mas," ujar Zaenal yang langsung ditolak oleh awak media.
Atas hal itu, Bambang juga berjanji bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait selaku penanggung jawab proyek, yang menurutnya pekerjaan tersebut diduga dikerjakan secara asal asalan.(AG)