..
Heru Budi Hartono Sah Jabat PJ GubernurDKI Jakarta Besok Sudah Buka Pengaduan Seperti Zaman Ahok
Heru Budi Hartono Sah Jabat PJ Gubernur DKI Jakarta. Senin (17/10/2022)

Heru Budi Hartono Sah Jabat PJ GubernurDKI Jakarta Besok Sudah Buka Pengaduan Seperti Zaman Ahok

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin (17/10/2022) pagi.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabata 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan.

Tancap Gas

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan membuka kembali meja pengaduan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Meja pengaduan akan dibuka mulai besok.

"Insyaallah begitu (meja pengaduan era Ahok dibuka lagi) besok, kami membuka kembali," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Heru meminta perwakilan pemerintah kota (pemkot) setiap administrasi di Jakarta untuk bergantian menjaga meja pengaduan.

Dia mengatakan meja pengaduan dibuka mulai pukul 08.00 WIB selama satu jam.

"Saya minta perwakilan dari wali kota setiap hari bergantian di setiap wilayah ada di sini. Dijadwal pak asisten, dijadwalkan dari jam 08.00-09.00 WIB ya," ujarnya.

Heru menyampaikan rencananya meja pengaduan dibuka dari Senin hingga Kamis.

"Ya Senin sampai Kamis, kalau Jumat kan terbatas waktunya kan kami juga harus bisa cukup," imbuhnya.

Untuk diketahui, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Ahok menjabat sejak November 2014 hingga Mei 2017.

Selama menjabat sebagai gubernur DKI, Ahok membuka kesempatan warga mengadu langsung ke Balai Kota.

Ahok kerap menghadiri meja aduan saat warga membuat laporan. Sistem aduan ini sempat dilanjutkan Djarot Saiful Hidayat saat menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta.

Djarot menerapkan sistem klaster yaitu aduan ditempatkan terpisah sesuai dengan masing-masing bidang. (mrd/detik)

Sebelumnya Isu Reshuffle Kian Kencang, Faldo Maldini Sindir Partai NasDem : Ya Harusnya Gentleman
Selanjutnya BPOM Merilis Daftar 41 Jamu Tradisional Dan 18 Kosmetik Berbahaya Karena Mengandung BKO Dan Pewarna Penyebab Kanker, Masyarakat Wajib Tau