..
Laporan Dugaan Pelanggaran KIP Terkesan Buntu, Komisi Informasi Publik Jatim Tak Berani Sentuh BPKAD?
Kolase : Kantor Komisi Informasi Publik dan Kantor BPKAD Jatim

Laporan Dugaan Pelanggaran KIP Terkesan Buntu, Komisi Informasi Publik Jatim Tak Berani Sentuh BPKAD?

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagai bentuk pengimplementasian realisasi pelaksanaan undang-undang dalam hal sengketa informasi publik, maka terdapat Komisi Informasi Publik yang dalam tupoksinya sebagai tempat bercurah atau mengadukan atas dugaan pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, bagaimana jika dalam realisasinya para pengadu yang telah menggantungkan atas tidak dapatkannya informasi sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik serta UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak atau belum sama sekali mengetahui jadwal sidang atas laporannya, sehingga terkesan semakin tidak menentu atas apa yang telah menjadi permohonannya.

"Sudah sebulan lebih, pengaduan dugaan pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh BPKAD Jatim tak jelas kapan dijadwalkan sidangnya." Ujar Achmad Anugrah pimpinan media rakyat demokrasi dalam rilis.

Masih Achmad. "Semua berkas yang diminta, sudah kita lengkapi semua. Kalau gak jelas kayak gini, buat apa kita mengadu ke Komisi Informasi Publik." Ungkapnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi.

"Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi."

Diketahui, dalam kelanjutan rilis media ini. Dalam hal pengaduan yang dimaksud yakni, tidak adanya kejelasan informasi atas dugaan pelanggaran peraturan pemerintah terkait pembelanjaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim), dimana dua kali dikonfirmasi namun tak ada jawaban.

Sehingga hal tersebut dilaporkan ke Komisi Informasi Publik Jawa Timur oleh Pimpinan PT Media Rakyat Demokrasi pada tanggal 13 September 2022 lalu.

Namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum terjadwalkan, padahal sudah dikonfirmasi hingga berkali-kali melalui email yang tertera, namun hanya dijawab email diterima dan akan diteruskan kepada pihak terkait.

Sebagai tambahan informasi, materi pelaporan, bahwa adanya pembelanjaan barang dan jasa dengan nilai sekitar 1,5 Miliar dengan metode "Lembut" yang tanpa diketahui makna dari metode tersebut. (red)

Sebelumnya BPOM Merilis Daftar 41 Jamu Tradisional Dan 18 Kosmetik Berbahaya Karena Mengandung BKO Dan Pewarna Penyebab Kanker, Masyarakat Wajib Tau
Selanjutnya Rumah Sakit Batin Mangunang Tanggamus Tampik Soal Tolak Pasien BPJS, Kakak Pasien : Adik Saya Hanya Di Tensi Dan Disarankan Pindah Rumah Sakit