..
Kemenkes Larang Penggunaan Obat Cair Sementara, Khusus Untuk Obat Cair Epilepsi Diistimewakan

Kemenkes Larang Penggunaan Obat Cair Sementara, Khusus Untuk Obat Cair Epilepsi Diistimewakan

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara konsumsi obat sirup menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) pada anak.

Kendati demikian, ada beberapa obat yang mendapat keistimewaan alias pengecualian. Salah satunya adalah obat anti epilepsi.

Sebab, sediaan obat cair anti epilepsi ini tidak dapat digantikan dengan obat lain.

"Ada obat-obat sirup yang memang tidak bisa disubstitusi lagi dan itu harus diloloskan. Contoh itu anti epilepsi, itu enggak ada (penggantinya). Maka ini dapat suatu keistimewaan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Syahril mengungkapkan, hal ini ditetapkan usai Kemenkes mengadakan rapat dengan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Keputusan itu juga mempertimbangkan kesulitan masyarakat yang sulit mencari obat-obat untuk anti epilepsi.

"Karena (obat anti epilepsi) itu enggak ada lagi. Kasihan masyarakat tidak tertolong apabila tidak diberikan anti epilepsi itu," ujarnya.

Sementara untuk obat-obat sirup lain yang masih ada penggantinya, tetap dilarang untuk sementara waktu. Nantinya, perusahaan farmasi yang memproduksi obat perlu membuktikan bahwa tidak ada senyawa atau zat kimia berbahaya dalam kandungan obat-obatan tersebut.

"Farmasi itu pabrik-pabriknya harus mengumumkan dan melakukan penilaian mandiri di masing-masing perusahaan untuk menyampaikan laporannya apa yang menjadi kandungan yang ada di obatnya. Nanti BPOM yang lakukan registrasi lagi," kata Syahril.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.

Terbaru, pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Sementara itu, Kemenkes dan BPOM juga tengah mengkaji puluhan merek obat sirup yang didapatkan dari rumah para pasien gangguan ginjal akut misterius. (mrd/kompas.com)

Sebelumnya PSSI Ngotot Tak Mau Gelar KLB, TGIPF Sebut Wajib Patuhi Rekom, Jika Tidak Liga Tidak Akan Bergulir
Selanjutnya Teman-Teman Jokowi Tantang Yang Ragukan Keaslian Ijazahnya : Sini Berhadapan Dengan Kami