..
Partai Ummat Klaim Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Begini Reaksi KPU

Partai Ummat Klaim Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Begini Reaksi KPU

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat mengklaim telah lolos verifikasi faktual ulang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Padahal diketahui, berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu Nomor: 006/PS.REG/BAWASL/XII/2022 yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, proses pengumumam baru akan berlangsung Jumat (30/12/2022) besok.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mewajarkan hal tersebut. Sebab, saat ini tahapan proses verifikasi perbaikan sudah hampir berakhir.

"Sangat mungkin karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verfak di kabupaten kota, setelah itu di tingkat provinsi. Sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa, karena rekap sebelum nasional kan rekap di kabupaten kota dan provinsi," kata Hasyim kepada awak media, di Kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut Hasyim pun menegaskan KPU sama sekali tidak bermain empat mata terkait proses verifikasi ulang ini.

Hal ini ia lontarkan mengingat dalam proses verifikasi sebelumnya, kata Hasyim, lahir narasi-narasi yang mengatakan adanya kerja sama antar KPU dan Partai Ummat.

"Sama dengan waktu yang lalu kalau ada yang menarasikan KPU empat mata dengan Ketua Umum Partai Ummat lalu sudah menyampaikan informasi bahwa Partai Ummat TMS sebelum penetapan," kata Hasyim.

Diketahui, Partai Ummat mendapat kesempatan kembali untuk melakukan proses verifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Kesempatan ini didapat imbas Partai Ummat mengadukan KPU ke Bawaslu dengan dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu. Bawaslu pun melakukan mediasi kepada dua pihak ini.

Dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat dan KPU mencapai titik kesepakatan.

Sehingga Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti tahapan proses verifikasi ulang.

Partai Ummat mulai memasuki proses verifikasi vaktual perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Proses verfak perbaikan ini berlangsung dari Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022).

Hal ini berarti, Partai Ummat telah lolos dari proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang berlangsung dari 23 sampai 24 Desember 2022 lalu. (Mrd/Tribunnews)

Sebelumnya KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Ke Sistem Proposional Tertutup
Selanjutnya Reaksi Kapolri Saat Dirinya Bersama Presiden Di Gugat Ferdy Sambo