..
KPK Tahan Anggota DPR RI Beserta 9 Orang Lainnya, Kasusnya Sungguh Memilukan
Anggota DPR RI, Sofyan Ali, yang kini telah ditahan KPK

KPK Tahan Anggota DPR RI Beserta 9 Orang Lainnya, Kasusnya Sungguh Memilukan

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- KPK menahan anggota DPR RI Sofyan Ali, terhitung mulai Selasa (10/1/2023).

Selain dia, ada 9 orang lainnya yang turut ditahan KPK, yakni Tartiniah, Popriyanto, Juber, Ismet Kahar, Supriyanto, Sainuddin, Muntalia, Syopian, dan Rudi Wijaya.

Adapun kasus yang menjerat mereka adalah perkara suap ketok palu, saat 10 orang itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Para tersangka itu ditahan di tiga tempar berbeda. Ada yang di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selain yang ditahan, ada juga 18 orang lainnya yang hari ini diumumkan ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Mereka adalah Kusnindar, Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.

Saat konfrensi pers, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa penetapan tersangka ini pengembangan suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Penahanan ini untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Sementara untuk yang belum ditahan, dia meminta agar semua kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di Jambi tahun 2017 lalu. Saat itu anggota DPRD dan seorang pejabat daerah ditangkap.

Pada akhirnya kasus ini juga menyeret Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, yang terlibat dalam gratifikasi dan suap.

Dia menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan proyek.

Selain itu dia juga melakukan penyuapan kepada para anggota DPRD supaya menyetujui RAPBD yang diajukan menjadi APBD.

Profil Sofyan Ali

Dikutip dari laman DPR RI, Sofyan Ali lahir di Kota Jambi pada 20 Oktober 1973. Dia menamatkan pendidikan dari SDN 22 Buluran, SMP DB 2 Kota Jambi, SMA 2 Mei Kota Jambi.

Selanjutnya melanjutkan pendidikan ke S1 Ushuluddin UIN Sutha Jambi, S1 Hukum Universitas Jambi, dan S2 Manajemen Pendidikan UIN Sutha Jambi.

Riwayat politiknya, setelah aktif di organisasi kepemudaan pada masa mahasiswa, dia melanjutkan karir ke PKB.

Dia menjadi Ketua DPW PKB Provinsi Jambi sejak tahun 2013. Sebelumnya di partai tersebut dia sebagai Wakil Ketua, lalu Wakil Sekretaris Dewan Syuro, dan Sekretaris DPW.

Pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Sofyan Ali maju menjadi calon legislatif untuk DPR RI dari daerah pemilihan Jambi.

Dia berhasil mendapatkan satu kursi di DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa. Suap Untuk Dewan Pada perkara ini, para anggota DPRD Jambi diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Pada rancangan anggaran, termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar RAPBD bisa disahkan, Syopian dan koleganya diduga telah meminta sejumlah uang ke Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.

“Meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu,” ungkap Johanis.

Zumi Zola meminta orang kepercayaannya, berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin, menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Pembagian uang suap itu menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Johanis menuturkan, Paut diduga memberikan Rp 1,9 miliar ke Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang mewakili Syopian berikut koleganya.

“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” tutur Johanis.

Sebagai pengganti uang yang digelontorkan Paut, Zumi Zola menunjuk Paut untuk mengerjakan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, 28 anggota DPRD itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mrd/Tribunnews)

Sebelumnya Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat Di Tanah Air, Total Ada 12 Peristiwa
Selanjutnya Nyatakan Banding Soal Kalah Gugatan Di WTO, Jokowi Utus Perempuan Hebat Ini : Jangan Mundur!!!