..
Perppu Ciptakerja Menurut Cak Slamet Bagong Aktivis Buruh Surabaya : Pengusaha Yang Gak Bayar Pesangon Buruh Ter PHK, Dapat Dipidana!!!
Slamet Julianto atau Cak Bagong aktivis buruh Surabaya saat diskusi bersama Pimpinan MRD terkait soal Perburuhan

Perppu Ciptakerja Menurut Cak Slamet Bagong Aktivis Buruh Surabaya : Pengusaha Yang Gak Bayar Pesangon Buruh Ter PHK, Dapat Dipidana!!!

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Disetiap peraturan perundang-undangan, apabila dilanggar pasti ada sanksinya. Dimana ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat, tergantung pada bobot pelanggarannya.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), khususnya dalam Perppu nomor : 2 tahun 2022 tentang "Cipta Kerja" yang merupakan perbaikan dari banyak Undang-Undang, guna bertujuan menjaga stabilitas ekonomi di Negara Republik Indonesia, agar tetap stabil pada saat dunia mengalami krisis ekonomi global.

Sebagaimana telah diutarakan oleh Slamet Julianto atau yang akrab dipanggil Cak Bagong selaku aktivis buruh yang juga sebagai Ketua Persaudaraan Buruh Surabaya (PBS) dalam tulisan pribadinya.

Dimana menurutnya, setelah mendalami Perppu Cipta Kerja khusus bagian ketenagakerjaan yang terlampir pada halaman 539-569.

Sesuai dengan pengamatannya pada halaman tersebut terutama pada pasal 156 ayat (1) yang berbunyi, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

"Ada kalimat yang berbunyi, pengusaha wajib membayar uang pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Saya sangat bersyukur. Karena pemerintah konsisten atas adanya sanksi kurungan penjara, karena apabila ada oknum pengusaha yang tidak mau membayar uang pesangon, maka sesuai pasal 156 ayat (1) maka pengusaha kena sanksi pidana yang diuraikan di Pasal 185 ayat (1)." Ujarnya.

Pada Perppu nomor 2  tahun 2022 (halaman 566) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 185 ayat (1) 

"(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 8O, Pasal 82, Pasa-l 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (21, Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.OO0,O0 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp4OO.000.000,O0 (empat ratus juta rupiah)"

Pasal 185 ayat (2) 

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan"

Adanya sanksi pidana, yang diberlakukan terhadap oknum pengusaha yang tidak mau membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Dirasa sangat menguntungkan Pekerja yang sudah secara sah kena PHK.

"Pada prosesnya, pekerja yang secara sah di PHK, ia bisa mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerjanya, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Dan setelah disetujui untuk dilaksanakan sidang ke Pengadilan Hubungan Indusrial melalui rujukan Pengadilan Negeri, setelah itu jika pihak yang kalah tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Maka yang memutuskan pihak pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah pengadilan negeri tersebut." Ungkapnya.

Dalam UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurutnya masih adanya kelemahan dalam penyeleseian sengketa perburuhan yang dianggapnya tidak adanya sanksi pidana, sehingga pengusaha yang kalah terkadang tidak melaksanakan keputusan padahal sudah inkrah.

"Jujur, kita sempat stres menghadapi para pengusaha yang jelas-jelas sudah kalah dan harus melaksanakan membayar sesuai dengan putusan. Tapi kita tunggu hingga tahunan masih juga tidak direalisasikan."

"Makanya dengan adanya sanksi pidana pada Perppu Ciptakerja, dimana apabila pihak pengusaha yang kalah tidak melaksanakan putusan. Maka sesuai dengan pasal 185 ayat (1). Pengusaha tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan/penjara selama setahun." Imbuhnya.

Maka dari itu, ia sangat bersyukur dengan adanya Perppu Ciptakerja ini. Karena pemerintah telah berpihak penuh kepada rakyat khususnya kaum buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah peduli terhadap nasib buruh ter PHK, dimana telah diimplementasikan melalui Perppu Ciptakerja. Sehingga bisa menjadi shock terapy bagi oknum pengusaha yang semena-mena." Pungkasnya. (*)

*Rilis berdasarkan catatan pribadi

Editor : Redaksi

Simak obrolan Pimpinan MRD Bersama Cak Slamet Bagong Julianto aktivis buruh Surabaya :

Sebelumnya Hasil Pantauan Perizinan Club' Ibiza Oleh DPMTPSP Jatim Tak Sebanding Dengan Tindak Kekerasan Jurnalis, Aktifis Media Minta Polisi Usut Tuntas
Selanjutnya Memanas!!!PDIP Bakal Laporkan Dua Media Milik Surya Paloh Ke Dewan Pers