Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Aneh dan ajaib, jawaban surat dari Inspektorat Jawa Timur yang bersifat rahasia namun poin isi surat bersifat umum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekelas Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Hal itu diketahui, setelah 8 bulan lebih menanti. Pihak Inspektorat Jawa Timur akhirnya menjawab surat dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) yang berkenaan dengan permohonan audit data dan fisik di Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Pada pokok isi jawaban surat tersebut terdapat 3 (tiga) poin jawaban yang diduga belum memenuhi isi substansi surat permohonan secara keseluruhan.
"Sekelas Inspektorat Jawa Timur hanya menjawab pokoknya saja, tanpa dilampirkan rincian atau minimal hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan isi dari surat permohonan." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD. Kamis malam (22/5/2025).
"Kalau suratnya bersifat rahasia, seharusnya kan kami diberi sedetail-detailnya, bukan cuman sekedar pokoknya saja. Ini namanya pembodohan publik." Imbuhnya.
Ia memberikan contoh salah satu isi yang ada dalam surat permohonan, dimana terkait audit salah satu kegiatan yang diketahui terdapat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
"Kami ini bukan hanya melampirkan data temuan, tapi juga sekaligus pembanding yang didapat dari hasil investigasi. Bukannya memberikan detail rincian, tapi hanya terjawab bahwa kegiatan yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan. Ya kalau berbicara aturan, ya saya siap untuk menyingkronkan antara data hasil investigasi. Saya berani ditangkap jika data saya tidak benar. Karena data itu kan saya dapat dari mereka yang saya laporkan. Ini jelas kami duga kuat pihak Inspektorat belum bekerja secara terbuka dan tidak akuntabel, sehingga terkesan menghilangkan substansi isi surat yang mengarah pada pelanggaran hukum, bisa jadi saya menduganya ada yang masih ditutupi." Ungkapnya lagi.
Atas hal itu, ia akan segera mengirimkan surat kembali sebagaimana dengan amanah Undang-Undang.
"Jelas saya keberatan, dan sebagai warga negara yang juga selaku control, sesuai dengan UU KIP, saya akan segera berkirim surat kembali. Dan pastinya, saya akan melakukan upaya hukum lanjutan baik secara litigasi maupun non litigasi. Jika diperlukan, saya juga akan melakukan demo di kantor yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur ini. Saya tidak peduli, walau saya harus berkoar-koar sendiri diatas mobil komando." Pungkasnya. (red/bersambung)