Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memarahi penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hal ini terjadi dalam sidang tahapan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Teddy Minahasa pada awalnya menolak keterangan yang disampaikan oleh penyidik sekaligus saksi Tri Hamdani dan Bayu Trisno dengan suara lantang.
Ia menyinggung mengenai status positif narkoba yang sempat dirilis setelah dia ditetapkan tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
"Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada Tri dalam persidangan.
Teddy menilai ada ketidakcocokan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya. Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy melanjutkan pembicaraan.
Dia mempertanyakan soal data yang diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit dari penyidik.
"Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" ucap Teddy kepada saksi.
"Siap," jawab saksi.
Jawaban tersebut diartikan bahwa keduanya telah membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan rilis yang salah.
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," tutur Teddy Minahasa. (VivaMetro)