..
Mendagri Tito Soal Perppu Pemilu : Jika Ditolak, Tak Ada Peserta Berarti Pemilu 2024 Ditunda

Mendagri Tito Soal Perppu Pemilu : Jika Ditolak, Tak Ada Peserta Berarti Pemilu 2024 Ditunda

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat kerja tentang pembahasan Perppu Pemilu pada hari ini, Rabu (15/3/2022).

Dalam pernyataannya di rapat, Mendagri Tito Karnavian menyatakan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak.

Apabila ditolak DPR, lanjutnya, maka akan ada konsekuensi besar yakni pemilu ditunda karena tak ada peserta pemilu.

“Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3/2023).

Namun, kata Tito, apabila diterima maka ada kepastian Pemilu 2024 sesuai jadwal KPU.

“Dengan dinyatakan disetujui diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu tetap jalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur KPU. Ini memberi kepastian kepada semua pihak saya kira untuk bangsa ini. Dan saya ucapkan terima kasih secara bulat kepada semua fraksi setuju, saya harap kiranya saat paripurna dapat disetujui sehingga akan memberi kepastian hukum untuk proses pemilu 2024,” kata dia.

Selain itu, Tito juga memaparkan urgensinya penerbitan Perppu yakni salah satunya terkait pembentukan 4 daerah otonom baru (DOB) di Indonesia.

"Ini waktu itu sangat pendek waktunya apalagi Papua Barat ini 8 Desember dengan verifikasi faktual itu harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi kalau diwajibkan tidak ada yang lolos partai-partai politik," kata Tito.

"Berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja dan rapat dengar pendapat 31 Agustus 2022 yang dihadiri Komisi II DPR RI, KPU Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilu, hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat disepakati hal ini diatur dalam Perppu untuk pengecualian 4 daerah ini kepengurusannya," sambungnya. (Mrd/L6)

Sebelumnya Cerita Presiden Jokowidodo Saat Didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilu, Istana Juga Ditempeli Stiker Coklit
Selanjutnya Komisi II DPR RI Akhirnya Meloloskan Perppu Pemilu, Ini Alasannya