..
Panas!! Rapat Dengar Pendapat Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD : Jangan Gertak', Saya Juga Bisa!!
Suasana panas terjadi dalam rapat Komisi III DPR bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3/2023) sore.

Panas!! Rapat Dengar Pendapat Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD : Jangan Gertak', Saya Juga Bisa!!

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Suasana panas terjadi dalam rapat Komisi III DPR bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3/2023) sore.

Membuka paparannya dalam rapat terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, Mahfud menegaskan bahwa posisi atau kedudukan pemerintah dan DPR sejajar.

“Kedudukan DPR dan pemerintah sejajar, oleh sebab itu kita harus bersama bersikap sejajar,” kata Mahfud dalam rapat.

Mahfud meminta DPR tidak asal menuding, gertak ataupun mengancam dirinya terkait langkahnya mengumumkan adanya transaksi mencurigakan tersebut.

“Oleh sebab itu jangan gertak-gertak, saya juga bisa gertak. (Kalian) bisa dihukum menghalangi penegakan hukum,” kata dia.

Sebelum menyelesaikan paparannya, seorang anggota Komisi III melakukan interupsi. Mahfud meminta pernyataannya tidak diingerupsi.

“Saya tiap kesini dikeroyok. Belum ngomong diinterupsi,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud Md menegaskan akan membuka semua transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama komisi III DPR RI.

"Dibuka? Banyak bukan sedikit," kata Mahfud kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Selain Mahfud Md, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Sri Mulyani tidak datang, sudah diundang tapi tidak hadir dulu, setelah nanti ada indikasi-indikasi," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. (Mrd/L6)

Sebelumnya Diduga Ada Diskriminasi Soal Kerjasama Media Di Lingkungan Pemprov Jatim, Ali Kuncoro : Saya Gak Pernah Dengar
Selanjutnya Suasana Memanas Di Rapat Dengar Pendapat Soal Kejanggalan Transaksi, Mahfud MD Hingga Tantang Arteria Dahlan