..
Ada 4 Macam Yang Membuat PNS Dipecat Secara Tidak Hormat, Apa Saja? Simak Aturannya Berikut Ini..

Ada 4 Macam Yang Membuat PNS Dipecat Secara Tidak Hormat, Apa Saja? Simak Aturannya Berikut Ini..

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Setiap pegawai PNS yang telah dinyatakan purnatugas berhak menerima dana pensiun dari pemerintah.

Hal tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdiannya selama menjadi ASN.

Pegawai ASN, khususnya PNS dikatakan lebih sulit dipecat jika dibandingkan dengan pegawai swasta.

Hal ini karena proses pengangkatan PNS memiliki landasan hukum dari UU Nomor 5 Tahun 2014.

Namun, bukan tidak mungkin pegawai PNS akan diberhentikan secara tidak hormat dalam tugasnya.

Hal ini akan membuat dana pensiun pegawai PNS dicabut dan tidak akan berikan oleh pemerintah.

Maka dari itu, hal-hal yang membuat PNS tidak bisa menerima dana pensiun perlu dihindari sejak masih aktif.

Dengan begitu, PNS bisa menikmati dana pensiun jika telah purnatugas nanti.

Bagi PNS yang purnatugas dengan pemberhentian secara hormat, akan menerima dana atau hak pensiun.

Setiap pegawai PNS yang telah pensiun dengan diberhentikan secara hormat berhak menerima maksimal 75 persen dan minimal 40 persen setiap bulannya dari dasar pensiun.

Dasar pensiun yang dimaksud yakni gaji pokok PNS tersebut sebulan terakhir berdasarkan aturan gaji yang berlaku. Gaji ini termasuk gaji pokok tambahan serta gaji pokok peralihan.

Pemberhentian secara hormat bagi pegawai PNS di antaranya karena:

1. Pegawai PNS meninggal dunia.

2. Pegawai PNS meminta berhenti bekerja atas permintaan sendiri.

3. Pegawai PNS telah mencapai batas usia pensiun.

4. Pegawai PNS terkena perampingan organisasi atau adanya kebijakan pemerintah yang membuat harus pensiun dini.

5. Pegawai PNS dianggap tidak cakap secara jasmani dan rohani dalam menjalankan kewajiban.

Adapun hal yang membuat dana pensiun tidak akan diberikan kepada pegawai PNS yang sudah purnatugas alasannya adalah pemberhetian PNS tersebut dilakukan secara tidak hormat, dalam kata lain dipecat.

Ada 4 macam tindakan yang membuat pegawai PNS diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni:

1. Pegawai PNS melakukan penyelewengan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pancaslia.

2. Pegawai PNS dihukum kurungan atau penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Penjara tersebut didasari tindak pidana yang dilakukan PNS. baik itu tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum.

3. Pegawai PNS menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus partai politik.

4. Pegawai PNS dihukum penjara atas putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara. Penjara yang dimaksud paling singkat 2 tahun dan dilakukan dengan berencana. (*)

Sebelumnya Jawaban AU Saat Ditanya Terkait Janji Gantung Di Monas
Selanjutnya Parah! Jalur Kereta Api Baru Saja Diresmikan Jokowi, Sudah Ada Yang Di OTT KPK