Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Usai Menkominfo Jhonny G Plate Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Kementerian Kominfo memberikan tanggapan serius. Berikut tanggapan Kemenkominfo, melalui pers rilis yang dikutip dari website kominfo.go.id
#1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
#2. Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)