..
Laporan Kasus Dugaan Korupsi HCML Dari Kejari Sampang Dilimpahkan Ke Inspektorat, Sampai Kapan Di TL?

Laporan Kasus Dugaan Korupsi HCML Dari Kejari Sampang Dilimpahkan Ke Inspektorat, Sampai Kapan Di TL?

Sampang, mediarakyatdemokrasi.com- H Moh Tohir Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) mempertanyakan progres laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur.

Laporan itu terkait dugaan Korupsi kasus pengelolaan dana program Corporate Social Responsibilty (CSR) dari Husky Cnooc Madura limited (HCML) tahun 2022 di Desa Mandangin.

Pasalnya, laporan kepada Kejari bulan lalu dan sudah dilimpahkan ke Inspektorat untuk mendapatkan rekomendasi hasil audit hingga kini belum ada kejelasan.

Ungkapan itu disampaikan H Moh Tohir Pembina LSM GKS selaku Pelapor kamis 18/5 di Kantor GKS Perumahan Barisan Indah Blok U Kelurahan Gunung Sekar.

Diungkap, sebagai pelapor tetap menunggu progres dari Laporan yang dilayangkan terutama hasil audit yang dilakukan Inspektorat.

"Unsur Korupsinya jelas, karena hingga deadline yang ditetapkan oleh HCML. Ada dua pekerjaan yang belum dilakukan dan satu paket kegiatan mangkrak, walaupun belakangan diketahui kegiatan pelatihan menjahit dipaksakan untuk diadakan, pasca selesainya kontrak dan tambahan deadline berakhir," ujar H Moh Tohir.

Ia menyayangkan lambannya kinerja Inspektorat dalam melakukan audit, sehingga berdampak pula terhadap masih belum di prosesnya laporan yang di layangkan.

"Penegakan hukum di Sampang lemah ketika ada system yang mewajibkan melampirkan hasil audit dari Inspektorat, terkesan tidak adil karena sebelumnya banyak pelaku Korupsi yang dipenjara," imbuhnya.

Ia berharap prinsip keadilan dalam penegakan hukum tetap ditegakkan karena menyangkut kepercayaan masyarakat, jangan sampai muncul keraguan seolah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Saat dikonfirmasi rabu 17/5, Akhmad Wahyudi Kasi Intel Kejari mengaku masih belum menerima hasil Audit dari Inspektorat.

"Belum ada kabar pak dari Inspektorat," tutur Akhmad Wahyudi.

Sementara Ari Wibowo Plt Inspektur Inspektorat setempat kamis 18/5, menyatakan masih akan di cek.

Sebelumnya pada tahun 2022 HCML menyalurkan dana CSR melalui kegiatan yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Bina Mercusuar Bahari (BMB) di Desa Mandangin.

Ada 5 paket kegiatan dari program tersebut yakni Rabat Beton jalan dengan nilai 150 juta, Pembangunan Lapangan Volley 55 juta, Pagar Pengaman lingkungan 55 juta, Pelatihan Menjahit 35 juta dan Pendampingan 30 juta.

Namun pada akhir bulan Januari 2023 sesuai kontrak kerja, ada dua kegiatan yakni Pelatihan Menjahit dan Pagar Pengaman Lingkungan tidak direalisasikan dan Pembangunan Lapangan Volley mangkrak Melalui Specialis Relations HCML.

Ali Aliyudin masih memberikan tenggang waktu hingga akhir Semester pertama tahun 2023, perintah itupun tidak digubris oleh Saweri selaku Ketua Pokmas BMB dan membiarkan kondisi yang sama dengan sebelumnya.

Hanya saja pasca deadline tambahan, dengan tiba tiba separuh pondasi yang mangkrak dari pembangunan lapangan Volley itu berubah warna seperti di cat seadanya termasuk juga belakangan Pelatihan Menjahit pun digelar.

Setelah bungkam berkali kali waktu dikonfirmasi, Ali Aliyudin sempat menyatakan akan ada rilis resmi terkait kasus itu dari HCML, namun hingga sekarangpun sikap resmi dari HCML belum terpublish. (red)

Sumber : targetnews.id

Sebelumnya Untuk Kesekian Kalinya Kantor Dispendik Jatim Didemo, Jaka Jatim Minta KPK Tangkap Pak Kadis
Selanjutnya Kasus Johnny Plate Dipastikan Tak Ada Unsur Politis, Mahfud MD : APBN Sudah Keluar 10T, Tapi Tiang BTS Tak Ada!