Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Mantan sekertaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin,S.Si,M.P dapat uang transferan Rp50 juta.
Entah uang apa? Uang tersebut ditransfer Toha tahun 2020 lalu, tanggal 28 Mei.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memamerkan bukti transfer di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, juga tidak mengetahui uang itu dari mana.
"Itu bukti yang kita peroleh saat penggeledahan. Kami juga tidak mengetahui uang berasal dari mana?" ujar JPU KPK Arif Suhermanto SH MH, Selasa (6/6/2023).
Karena itu, JPU KPK berencana memanggil mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jatim.
"Nanti tentu akan kami akan klarifikasi kepada yang bersangkutan, ini dana apa? tapi kami masih fokus pada pembuktian Pak Sahat," ujar Arif Suhermanto.
Tidak hanya mantan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemprov Jatim yang dipanggil KPK, pegawai lain Citra BS yang dapat transfer dari Toha, sebesar Rp70,5 juta, juga nantinya akan dipanggi KPK.
KPK memamerkan bukti transfer Sherlita Ratna Dewi Agustin dan Citra BS saat agenda sidang perkara suap yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Dalam sidang, saksi yang hadir mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Ir. Baju Trihaksoro, M.M dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja, S.T, M.Si. (*)