Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoal pembagian besar kecil nilai hibah yang telah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), periode tahun 2020-2023.
Untuk Ketua DPRD Jatim dari PDI Perjuangan Kusnadi, S.H., M.Hum Rp366.111.042.000, dan para Wakil Ketua DPRD Jatim, diantaranya H. Anwar Sadad, M.Ag GERINDRA Rp259.332.696.000, Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si. PKB Rp38.839.687.000, Drs. H. Achmad Iskandar, M.Si. DEMOKRAT Rp157.724.737.000, dan Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak.SH GOLKAR Rp270.479.066.000.
Menurut Anwar Sadad, pembagian tersebut sudah bagian dari kesepakatan bersama.
“Prinsip keadilan itu seperti ini. Ketua DPRD lebih banyak karena posisinya,” katanya, Jumat (23/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Platform nilai yang terdata, disebut Anwar Sadad hasil dari reses dan belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
“Tugas anggota dewan menyerap aspirasi, kami wajib memperjuangkan. Selanjutnya bukan kewenangan apakah sudah cair bertahap atau tidak, itu kewenangan eksekutif,” terang Anwar Sadad.
Anwar Sadad mengaku, alokasi hibah tidak hanya dipakai dalam dapilnya, yaitu Kabupaten dan Kota di Pasuruan dan Probolinggo saja.
“Misal kami sedang kunjungan ke Jember, mereka ada yang mengusulkan, itu kami sampaikan sesuai prosedur,” akunya.
Hanya saja, Anwar Sadad yang dipanggil KPK di PN Tipikor untuk menjadi saksi terdakwa suap yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak, tidak menjamin jika proposal yang diajukan terealisasi.
“Saya bukan penentu, ada yang verifikasi, saya tidak punya ilmu untuk itu,” jelasnya. (Nn/Hy)