..
Andai Ditinggal Demokrat Dan PKS, Apakah Pasangan Anies-Imin Masih Bisa Maju Capres-Cawapres 2024? Berikut Hitungan Sebagai Syarat Pencalonan

Andai Ditinggal Demokrat Dan PKS, Apakah Pasangan Anies-Imin Masih Bisa Maju Capres-Cawapres 2024? Berikut Hitungan Sebagai Syarat Pencalonan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Anies Baswedan dan Ketum PKB MUhaimin Iskandar resmi menjadi pasangan di Pilpres 2024.

Keputusan itu didapat dari hasil rapat pleno, elit PKB di Kantor DPW PKB Jatim, Jumat (1/9/2023).

"Lamaran partai NasDem kepada Ketua Umum kami Gus Muhaimin bersama-sama maju Pilpres 2024 dengan saudara Anies Baswedan," ucap Sekjen PKB, Hasanudin Wahid, usai rapat pleno, Jumat (1/9/2023).

Hasanudin menambahkan keputusan tersebut adalah final dan disepakati oleh seluruh kader PKB se-Indonesia.

"Jadi keputusannya adalah kami menerima baik tawaran partai NasDem itu untuk duet pasangan presiden dan wakil presiden Anies bersama Gus Muhaimin," kata dia.

Ia pun melontarkan nama yang pas untuk duet Anies-Muhaimin.

"Anies Baswedan dan Muhaimin Islandar disingkat?," ucapnya disambut teriakan "Amin," oleh wartawan.

Ia berharap, pasangan Anies-Muhaimin bisa diterima publik dan memperoleh kemenangan dalam duetnya.

"Saya berdoa, berharap agar pasangan ini bisa menjadi pasangan yang menang di Pilpres 2024," tandasnya.

Hitung-hitungan andai pada akhirnya Demokrat dan PKS hengkang dari KPP, apakah koalisi NasDem dan PKB masih bisa mengusung pencapresan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024?

Mari kita lihat aturan mainnya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 menyatakan: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Jumlah kursi di DPR hasil Pemilu 2019 sebanyak 575. Dengan demikian, jumlah minimal kursi parpol atau gabungan parpol di DPR untuk bisa mengusung capres-cawapres ialah 115 kursi.

Yuk, lihat jumlah kursi parpol-parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, berdasar hasil Pemilu 2019. Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi.

Jika ditotal, jumlah kursi NasDem dan PKB di DPR RI mencapai 117 kursi. (Ag)

Sebelumnya Mendagri Tito Tunjuk 10 Pj Gubernur, Di Antaranya 3 Poliri Dan 1 TNI
Selanjutnya Aroma Tak Sedap Atas Dugaan Monopoli Pekerjaan EO Dilingkungan Pemprov Jatim, CE Dianggap Penguasa Tunggal