Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal agenda pemeriksaannya.
Diketahui, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012 pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini dengan alasan adanya agenda lain.
Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
"Penyidik KPK tadi menyampaikan telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin itu. Hal ini karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.
Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
"Tadi penyidik KPK sudah juga menyampaikan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya karena bagian dari pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012.
Cak Imin saat itu menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014. (Ag/Bs)