..
Pastikan Penanganan Dan Pendampingan Kasus Pemerkosaan Dan Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Bandung, Kemen PPPA Terjunkan Tim Sapa 129

Pastikan Penanganan Dan Pendampingan Kasus Pemerkosaan Dan Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Bandung, Kemen PPPA Terjunkan Tim Sapa 129

Jakarta,MRD.com– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menurunkan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) untuk melakukan penjangkauan kasus pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak berusia 14 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Kami tentu saja geram atas tindakan 4 orang pelaku yang melakukan pemerkosaan hingga menjual anak berusia 14 tahun melalui aplikasi online Mi-Chat sebagai Pekerja Seks Komersial di Kota Bandung, Jawa Barat. Tindakan ini tidak hanya membahayakan fisik dan psikis anak, tetapi juga telah merusak masa depan, harkat dan martabat anak korban sebagai manusia. Dalam kasus ini, tim layanan khusus pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak, SAPA129 telah kami terjunkan untuk melakukan penjangkauan kasus dan sekaligus dalam rangka koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani kasus ini,”ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang menjelaskan bahwa saat kasus ini viral, pihaknya telah melakukan koordinasi jarak jauh dengan UPTD PPPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, namun ada beberapa kondisi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut sehingga tim perlu turun ke lapangan.

“Perlu saya informasikan bahwa tim SAPA129 sudah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jabar, Dinas PPPA Kota Bandung, UPT P2TP2A Kota Bandung, Camat, Sakti Peksos Bandung dan LKSA Bandung. Tim SAPA 129 juga bertemu dengan anak korban di UPT P2TP2A Kota Bandung. Berdasarkan hasil pendalaman tim layanan kami, anak korban sudah bisa diajak berkomunikasi meskipun secara umum kondisi korban masih sangat trauma. Korban dan ayahnya sudah diberikan asesmen awal dan konseling oleh UPT P2TP2A Kota Bandung. Korban saat ini berada di tempat yang aman dan kami terus berkoordinasi agar korban mendapatkan pendampingan psikologi. Hasil pendalaman kasus nantinya akan dijadikan sebagai bahan tindak lanjut, baik dalam proses hukum maupun pendampingan anak korban,”ungkap Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga menambahkan bahwa pada setiap kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak, Kemen PPPA selalu mengupayakan dan mengharapkan atensi semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum agar dapat memastikan pendampingan dan proses hukum pelaku diberikan seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kasus pemerkosaan dan penjualan anak ini, Pelaku dapat dikenakan pasal kejahatan seksual berupa persetubuhan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 Milyar.

Selain persetubuhan, pelaku juga melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sehingga dapat dikenai sanksi pidana Pasal 76I jo Pasal 88 berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta.

Selain itu, karena pelaku melakukan penjualan anak melalui media online, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Aparat yang berwenang juga dapat menggunakan Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 jika memenuhi unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, memyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun dan denda antara 60 hingga 300 juta rupiah.

“Kemen PPPA sendiri terus memberikan berbagai upaya dimulai dari pencegahan, penanganan hingga reintegrasi. Salah satunya, untuk mempermudah pelaporan dengan meluncurkan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui hotline center 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau melihat tindak kekerasan di sekeliling mereka, jangan ragu untuk melapor,”tutup Menteri Bintang.(mrd/PPPA)

Sebelumnya Yahya Waloni Minta Kominfo Hapus Vidio Ujaran Kebenciannya
Selanjutnya Wujudkan Visi Presiden, Kemendagri Terus Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi