..
Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukkan Mahfud MD Merekomendasikan Pembatasan Penempatan Anggota Polri Di Kementerian BUMN Ke Presiden Jokowi

Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukkan Mahfud MD Merekomendasikan Pembatasan Penempatan Anggota Polri Di Kementerian BUMN Ke Presiden Jokowi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membatasi penempatan anggota Polri di kementerian dan BUMN.

Menurut tim tersebut, saat ini banyak dilakukan penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian/lembaga yang tidak terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.

Adapun jabatan itu misalnya menjadi sekretariat jenderal, inspektur jenderal, direktorat jenderal/deputi di kementerian/lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.

Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden RI September ini, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyebut praktik ini bertentangan dengan semangat TAP MPR Nomor VI/MPR tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya, termasuk untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait," tulis dokumen yang dirilis September tersebut seperti dikutip pada Senin (25/9).

Tim Percepatan Reformasi Hukum juga menyebut praktik penempatan Polri pun menerbitkan disinsentif bagi aparatur sipil negara (ASN) lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut.

Selain usulan itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga memberikan beberapa rekomendasi lain kepada Jokowi.

Jika ditotal ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan.

Dari total rekomendasi itu, tim juga mengusulkan kepada Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Jokowi agar pencabutan pp itu dilakukan pada Desember 2023.

Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

Walaupun demikian, rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindak lanjut atas rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang. (Ag/Cnn)

Sebelumnya PDIP Siap Umumkan Bacawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Calonnya Sering Didiskusikan Dengan Jokowi
Selanjutnya Eks Anggota HTI Diduga Jadi Inisiator Aksi Simpatik Rempang Di Surabaya, Jogoboyo Ingatkan Hal Ini