..
Hakim Minta JPU Periksa Saksi Yang Dianggap Bohong Atas Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Di Bojonegoro
(kiri) Heru Sugiharto di PN Tipikor Surabaya

Hakim Minta JPU Periksa Saksi Yang Dianggap Bohong Atas Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Di Bojonegoro

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro untuk memeriksa saksi yang dianggap berbohong dipersidangan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim saat mantan Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro Heru Sugiharto hadir dalam rangka dikonfrontasi dengan saksi lain, yaitu Kepala Desa (Kades) dari Kendung Pujiono, Cendono Purno Sulastyo dan Kebonagung Abu Ali.

“Ada saksi yang berbohong dan ada saksi yang tidak berbohong. Tinggal penuntut umum yang menetapkan siapa tersangka sumpah palsu,” tegas Halima Umaternate, Senin (25/9/2023).

Pernyataan Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate terlontar lantaran semua saksi dari Kades termasuk dari Dengok Supriyanto, Purworejo Sakri, Kuncen Syaifudin, Tebon Wasito, kecuali Desa Prangi almarhum Sahid, menyatakan, pelaksana proyek aspal dan jalan di wilayah Kecamatan Padangan yang menyeret terdakwa Bambang Soedjatmiko, ada sosialisasi dan arahan lisan Heru Sugiharto.

“Bukan hanya kita disini, penonton yang ada disini juga dengar itu, paham! Pak Jaksa segera untuk memeriksa saksi (Heru Sugiharto) ini ya,” tambah Halima Umaternate.

Perintah tegas ini membuat JPU tidak bisa berbuat banyak. Dalam persidangan, JPU Tarjono SH setelah mendengar ucapan Halima Umaternate terlihat hanya bisa diam sembari menganggukan kepala saja.

Namun, semua pernyataan tujuh Kades yang bersaksi dibawah sumpah tetap dibantah oleh Heru Sugiharto.

“(Keterangan Kades) Sama sekali tidak benar,” akunya.

Heru Sugiharto yang saat itu baru tiga bulan menjabat Camat menyampaikan, tidak masuk akal jika para Kades melakukan pekerjaan miliaran rupiah tanpa ada lelang.

“Kades itu jabatan politik, ada yang memimpin dua atau tiga periode, sudah mengelola dana desa Rp1 miliar lebih. Jadi pernah saya sampaikan secara lisan, Negara engga butuh cerita, Negara butuh kertas. Itu terus saya ulang-ulang, karena saya punya kewajiban sebagai konsultatif,” jelasnya.

Mantan Camat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro tidak membantah adanya pertemuan dengan Kades di Kabon Jambu dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko.

“Iya benar ada pertemuan, tapi itu permintaan Kades,” ujarnya.

Sementara, Pinto Utomo SH MH salah satu kuasa hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko yang mendengar hal ini berharap JPU segera mengikuti perintah Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate, agar terungkap kebenaran korupsi yang sudah merugikan Negara Rp1,6 miliar.

“Apa yang disampaikan Kades dan Camat itu kan sudah jelas. Mereka itu siapa berbuat apa. Perintah itu kan sudah paham tadi,” pungkasnya. (Ag/Hy)

Sebelumnya Tanggapan Jokowi Soal Kaesang Jadi Ketum Parpol : Dia Sudah Dewasa, Dan Punya Tanggung Jawab Sendiri
Selanjutnya Aksi Sosial MRD Grup Berbagai Beras Kepada Penghuni Stren Kali Jagir Surabaya