..
Kenaikan UMP Maksimal 10% Dihapus, Keputusan Besarannya Sekarang Ditangan Gubernur
Ida Fauziah Menaker RI

Kenaikan UMP Maksimal 10% Dihapus, Keputusan Besarannya Sekarang Ditangan Gubernur

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan diklaim lebih baik dari regulasi pengupahan yang pernah ada.

Aturan tersebut menjadi dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan tersebut menghapus pembatasan batas maksimal kenaikan UMP sebesar 10% yang berlaku tahun lalu.

Sementara alpha ditetapkan berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan provinsi dan dilaporkan oleh Gubernur.

"Kecuali kalau dulu ada batasan kenaikan 10% maksimal, sekarang dilepas tergantung provinsinya, dan menghitung alphanya kesepakatan dewan pengupahan provinsi lalu dilaporkan gubernur," ujarnya saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Saat ditanya apakah UMP bisa naik di atas 10%, Ida menyebut hal itu mungkin saja terjadi. Tetapi perhitungan kenaikan UMP akan dihitung oleh pemerintahan provinsi.

"Kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja. Sekali lagi datanya kami berikan kepada provinsi untuk menjadi acuan upah minimum," jelasnya.

Sebagai informasi, tahun lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ida juga membantah isu jika kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan formula di PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ia menegaskan penghitungan kenaikan UMP masih dalam proses.

"(UMP nggak naik 5%) Nggak, kan masih berproses menghitung. Data yang dipakai acuan dari BPS nanti akan kami sampaikan dalam proses disampaikan pada gubernur. Data BPS akan menjadi acuan untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan melihat indeks tertentu (alpha)," tuturnya.

Adapun kenaikan UMP diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan kenaikan UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024. (Ag)

Sebelumnya Ngeri' Sedap, KPK Sebut Korupsi Pengadaan APD Covid19 TA 2020-2022 Di Kemenkes Capai Rp3,03 Triliun
Selanjutnya Gawat! Timnas Indonesia U-17 Gak Akan Lolos Ke Babak 16 Besar Pildun 2023 Jika Andalkan Peringkat 3Terbaik, Jadi Wajib Menang Lawan Maroko