..
Bawaslu Tegaskan Aparat Dan Kepala Desa Tak Boleh Ikut Kampanyekan Peserta Pemilu : Sanksinya Pidana Dan Yang Didukung Bisa Didiskualifikasi

Bawaslu Tegaskan Aparat Dan Kepala Desa Tak Boleh Ikut Kampanyekan Peserta Pemilu : Sanksinya Pidana Dan Yang Didukung Bisa Didiskualifikasi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.

"Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kompleks Senayan, Senin (20/11/2023).

Jika nantinya saat masa kampanye terdapat perangkat desa melakukan kampanye, sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu adalah tindak pidana.

Pun juga peserta Pemilu 2024 berpotensi bakal didiskualifikasi.

"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana, jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya maka calegnya bisa diskualifikasi, demikian juga capres" tuturnya.

Sebelumnya,cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam undangan kepada pers, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Muhammad Asri Anas tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan capres-cawapres di balik layar. (Ag)

Sebelumnya CRD : Sistem Birokrasi Di Jatim Terbaik! Katanya, Kata Dia, Kata Siapa?
Selanjutnya Usai OTT Kajari Dan Kasipidsus, KPK Kembali Geledah Kantor Kejari Bondowoso Selama 8Jam, Ini Yang Dicari...